banner 728x250

Nekat Jual Arak Saat Ramadhan, Rumah Warga Mimbaan Dirazia Polisi

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Rumah BE (30) salah satu warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual minuman keras dirazia Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 21.00 wib.

Regu Patroli yang dipimpin KBO Samapta Iptu Agus awalnya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual minuman keras (Miras) saat Bulan Ramadhan.

Setelah menerima laporan itu, Regu Patroli langsung menuju lokasi dan setelah dipastikan informasi rumah yang dimaksud dalam laporan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol.

BACA JUGA :
Merasa Ditipu, 2 Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, H. Sunaris /Amin Warga Situbondo Akan Lapor Dugaan Penggelapan ke Polisi

Kemudian penjual miras didata untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan Miras disita diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan Patroli Samapta telah melakukan kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadhan yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat.

BACA JUGA :
Kades Banyuputih Mengucapkan Selamat Datang Kepada Kapolres Situbondo Yang Baru

“Sesuai penekanan Kapolres saat apel awal Ramadhan agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya miras. Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, Kami bisa menertibkan peredaran miras” pungkasnya (July/Mahfud)