Jember, SIBERNEWS.CO.ID – Beberapa Pekan lalu tersebar bahwa ada oknum LSM yang bernama Taufik Andrianto (40), yang berasal dari desa Petung, Bangsalsari, Jember, terjerat kasus Penipuan Sapi yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.
Informasi Disusul kembali adanya Laporan Polisi tentang dugaan penipuan uang pengurus Masjid di Wilayah hukum Polsek Panti, yang mana Taufik tersebut mengaku bisa mencairkan dana bantuan masjid. Sehingga Taufik meminta uang terlebih dahulu kepada pengurus Masjid sebesar 5Juta rupiah.
Beredar diluar bahwa Taufik mengaku sebagai anggota LSM KPK yang di pimpin oleh seorang Advokat muda yang bernama Subhan Adi Handoko, S.H.,M.H.,
Saat di konfirmasi media Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., “Taufik itu sudah dikeluarkan dari kelembagaan LSM KPK sejak 2 Tahun yang lalu,Sedangkan KTA (kartu tanda anggotanya) sudah tidak aktif lagi, alasan kami tidak memperpanjang KTAnya lagi, karena Taufik sering saya dengar nakal diluar.” Ungkap ketua LSM KPK
Dilanjutkannya, “Jika Taufik mengaku sebagai anggota LSM KPK masih aktif, itu merupakan pembohongan Publik, jangan sampai percaya , Kami tegaskan Taufik bukanlah anggota LSM KPK lagi sejak dua (2) tahun yang lalu, sudah keluar dari LSM KPK.,” Tutupnya tegas. (Tim Selatan)