Jember, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) yang diduga terjadi selama periode 2023 hingga 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jember untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara itu, satu tersangka lainnya diketahui tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara pembakaran kantor bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada Rabu (22/7).
Kejari Jember menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Fauzi/muhyi/








