Ilustrasi aktivitas dapur MBG. (Dok: istimewa)
Penulis : Tim Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB)
Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Owner dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Sujono, memberikan klarifikasi utuh soal keterlibatan seorang perangkat desa setempat yang pernah menjadi relawan di dapur MBG yang ia kelola.
Sujono tidak membantah pernah ada seorang perangkat desa yang sempat menjadi relawan dapurnya.
“Ya, sempat jadi relawan di dapur kami, namun sudah mengundurkan diri,” kata Jo sapaannya, Minggu (19/4/2026)
Jo menegaskan, sejauh ini dalam petunjuk teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) tentang rekrutmen relawan tidak ada aturan eksplisit melarang perangkat desa jadi relawan dapur.
“Dasar kami melaksanakan rekrutmen adalah Juknis BGN, jadi siapapun bisa menjadi relawan sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan” ucap Jo.
Jo kembali menegaskan, relawan dapur dari unsur perangkat desa setempat memang sempat bekerja hanya beberapa bulan saja, namun kini sudah mengundurkan diri.
“Intinya tidak ada aturan BGN yang kami langgar dalam rekrutmen relawan, jikapun ada yang mempermasalahkan dalam rekrutmen ini, kami sarankan baca Juknis BGN dulu, agar sama-sama paham regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Bondowoso, Mila Afriana dikonfirmasi mengatakan, bahwa sampai saat ini tak ada ada aturan yang membahas terkait perangkat desa jadi relawan dapur MBG.
“Tak ada aturan membahas hal itu,” tuturnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, menuturkan bahwa ia dari awal tidak mengetahui ada perangkat desa jadi relawan dapur.
Namun setelah tahu, pihaknya langsung menghubungi perangkat tersebut untuk klarifikasi.
“Intinya sekarang sudah mengundurkan diri, jika ada pihak-pihak yang mendesak nyuruh mengembalikan honornya sewaktu jadi relawan, kami butuh koordinasi lanjutan dengan pihak terkait, bagaimana mikanismenya,” ucapnya.
Di lain pihak, aktivis Bondowoso, Ahroji, S.H, menyoroti masalah ini. Ia mengatakan sepengetahuannya BGN tidak mengeluarkan aturan resmi larangan perangkat desa jadi relawan dapur MBG dalam Juknis rekrutmen.
“Dalam kacamata hukum, dasar larangan memiliki dalil jelas, jika tidak ada larangan maka boleh-boleh saja mitra merekrut perangkat desa, ada yang bisa menunjukkan ke saya gak larangan dari BGN,” ujar Ahroji.
Dia meyakini, BGN tidak akan memberikan sanksi apapun kepada mitra SPPG selama mitra tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan BGN.
“BGN tidak sembarangan memberi sanksi, wong yang keracunan saja tidak ditutup, buktinya di wilayah Sumberwringin dulu, apalagi SPPG lain yang tidak melanggar,” ucapnya.
“Jadi tidak bisa menyalahkan mitra SPPG, mereka punya acuan regulasi dalam rekrutmen relawan,” imbuhnya.
Ahroji mencontohkan, saat musim pemilu, perangkat desa ditunjuk menjadi sekretariat di Panitia Pemungutan suara (PPS) di bawah naungan KPU.
Menurutnya, jika persoalan utamanya terletak pada dugaan pelanggaran aturan yang melarang perangkat desa merangkap pekerjaan yang dibiayai oleh keuangan negara, daerah, maupun desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lalu bagaimana dengan perangkat desa yang nyambi jadi sekretariat PPS.
“Bukankah honornya juga bersumber dari APBN? kenapa dibiarkan, apa bedanya dengan jadi relawan MBG, jika kita bicara doble job dengan sumber keuangan yang sama dari negara,” tuturnya.
Bahkan, kata Ahroji, tiap pemilu ada dua orang PNS di tiap-tiap kecamatan menjadi sekretaris dan bendahara Panwascam.
“Gaji PNS jalan, honor dari Bawaslu juga dapat,” ungkapnya.
APAKAH PERANGKAT DESA YANG PERNAH JADI RELAWAN DAPUR HARUS MENGEMBALIKAN HONOR
Ahroji menegaskan, setiap kebijakan negara ada regulasinya, jika ada temuan oleh tim audit ada kerugian negara, maka siapapun yang dinilai merugikan keuangan negara harus mengembalikan dan itu ada mikanismenya.
“Nah sekarang apa dasar nyuruh mengembalikan dan akan dikembalikan kemana? urusan doble job, itu ada aturan sendiri, seperti yang saya contohkan diatas,” kata Ahroji.
Ahroji menegaskan, tidak mudah menyimpulkan kerugian negara, apalagi bersifat asumsi dan hanya sebatas honor relawan dapur.
Karena relawan MBG mendapatkan upah sebagai kompensasi atas waktu dan tenaga yang diberikan.
“Kalau sadar doble job, ya mengundurkan diri, jika ada yang memiminta pengembalikan, tunggu dulu, apakah ada hasil audit? jika negara tidak merasa dirugikan, lalu siapa yang dirugikan? Kecuali negara dirugikan dibuktikan dengan hasil audit, nah baru mengembalikan. Artinya kita bicara aturan bukan opini sebelah, sama halnya dengan perangkat yang nyambi jadi sekretariat PPS,” pungkasnya.(*)


