SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Perkara judi online yang kerap marak terjadi, Kejaksaan Negeri Situbondo mengantisipasi dengan melakukan sidak handphone AW kepada seluruh pegawai sekitar 70 orang, Rabu (3/7/2024).
Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Huda Hazamal mengatakan, pengecekan handphone tersebut dilakukan dengan cara mengecek historis yang dibuka oleh pemegang handphone.
“Cara pengecekan dengan melihat historis dan alhamdulillah, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo nihil judi online,” ujar Kasi Intelijen Huda Hazamal.
Kasi Intel Huda Hazamal menghimbau, kepada seluruh pegawai untuk menjauhi judi online agar kinerja tidak terganggu dengan hal negatif tersebut.
“Instruksi Jaksa Agung Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang tentang imbauan Presiden Republik Indonesia terkait larangan perjudian. Bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah maraknya judi online yang dikhawatirkan melibatkan seluruh pegawai dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Kejaksaan Negeri Situbondo. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada Pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo yang terlibat dalam aktivitas perjudian online,” tandasnya.
Diharapkan dengan adanya sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pegawai terhadap bahaya judi online, serta memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo bebas dari pengaruh negatif teknologi.
“Untuk perkara judi online mulai Januari hingga Juni ada 8 perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.
(Uday)