SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai hukum tetap atau inkrah, Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana S.H.,M.H. mengatakan, kasus yang dominan di Kabupaten Situbondo yakni, narkoba jenis sabu-sabu mencapai 90,48 gram dan okerbaya jenis pil trex 27.527 butir, Kamis (15/5/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bersinergi dengan pihak pengadilan negeri Situbondo TNI, Polri, Rutan dan juga Dinas Kesehatan.
Kajari Ginanjar kepada wartawan menjelaskan, ada 12 perkara yang saat ini dimusnahkan, perkara narkotika jenis sabu 10 perkara dengan barang bukti 90,48 gram, perkara tindak pidana kesehatan 26 perkara dengan barang bukti pil trex 27.527 butir, perjudian 9 perkara, penipuan 2 perkara, pelecehan seksual 1 perkara, pencurian 8 perkara, pembunuhan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, penganiayaan 12 perkara, dan tindak pidana lainnya 20 perkara.
“Barang bukti yang kami musnahkan dengan cara di blender dengan dicampur air, ada yang dibakar dan ada yang di potong dengan gerinda serta dihancurkan dengan palu,” ujar Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana.
Kajari Ginanjar menambahkan, kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya kami meminta bantuan kepada Dinkes Situbondo untuk alat bantu pendeteksi narkoba, supaya jelas yang kami musnahkan betul-betul narkoba,” ungkapnya.
(Uday)