MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Persoalan lingkungan di sekitar SPPG Magetan Poncol Janggan 2 kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada keberadaan kandang ayam milik warga yang disebut berada relatif dekat dengan dapur SPPG.
Persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena dapur SPPG merupakan fasilitas yang memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk masyarakat. Karena itu, faktor higienis dan sanitasi lingkungan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Dalam konfirmasi SIBERNEWS.CO.ID dengan Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Kepala Bidang Kesmas, Retno, menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk aspek lingkungan.
Namun, ketika ditanyakan secara spesifik mengenai standar jarak antara kandang ayam dengan dapur SPPG, pihak Dinkes belum memberikan angka pasti mengenai jarak minimal yang diwajibkan.
“Yang penting tidak berdekatan,” demikian penjelasan Retno dalam konfirmasi tersebut.
Sementara itu, Kasi Kesmas Dinkes Magetan, Ispandi, justru menyinggung persoalan lalat yang menjadi salah satu potensi masalah sanitasi di sekitar peternakan.
“Di situ pasti ada bau, ada lalat. Mengukur radius terbang lalat maksimal 100 meter, Mas,” ujar Ispandi.
Pernyataan tersebut menjadi menarik apabila dibandingkan dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kandang ayam yang menjadi sorotan tersebut diperkirakan hanya berjarak sekitar 50 meter dari SPPG Janggan 2.
Artinya, jarak tersebut berada dalam radius yang disebut Ispandi berkaitan dengan kemampuan terbang lalat.
Tentu, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa SPPG tersebut tidak memenuhi persyaratan SLHS. Namun, kondisi itu layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat potensi gangguan sanitasi, khususnya terkait lalat, bau, debu, maupun faktor lingkungan lainnya.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah jarak sekitar 50 meter dari kandang ayam sudah cukup aman untuk sebuah dapur pengolahan makanan?
Sebab, persoalannya bukan sekadar angka jarak. Yang jauh lebih penting adalah apakah terdapat potensi kontaminasi dan apakah seluruh langkah pengendalian risiko sudah diterapkan secara efektif.
Jika keberadaan kandang berada dalam radius yang memungkinkan adanya aktivitas lalat, maka pemeriksaan kondisi nyata di lapangan menjadi penting. Apalagi makanan dari SPPG nantinya dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah besar.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan secara transparan: apa dasar teknis Dinkes dalam menyatakan suatu lokasi layak memperoleh SLHS apabila di sekitar lokasi terdapat kandang ternak?
Apakah cukup dengan melihat kondisi bangunan dan fasilitas sanitasi SPPG, atau juga harus mempertimbangkan sumber potensi pencemaran dari lingkungan sekitar?
Sorotan terhadap SPPG Janggan 2 ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan 50 meter atau 100 meter, tetapi menyangkut satu hal yang lebih mendasar: sejauh mana standar keamanan pangan benar-benar diterapkan sebelum makanan dibagikan kepada masyarakat.
Dan masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas, terukur, serta berdasarkan standar kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
SIBERNEWS.CO.ID akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar teknis penerbitan SLHS serta hasil pemeriksaan kondisi lingkungan SPPG Janggan 2.(Rif)








