SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Ironi proyek negara terjadi di jalan pantura dalam kota Situbondo. Material paving dari proyek diduga pembangunan Rumah Dinas Bea Cukai dibiarkan menggunung di bahu jalan WR Supratman, Kecamatan Situbondo, material tersebut diletakkan tepat di jalur padat yang setiap malam dilintasi lalu lalang kendaraan bertonase besar.
Yang membuat miris, tumpukan itu dibiarkan tanpa standar keselamatan paling dasar.
Foto yang diambil pada Rabu (23/9/2026) malam memperlihatkan pemandangan yang janggal. Di bawah temaram lampu jalan, sekitar delapan gundukan paving putih pucat menghalangi trotoar dan meluber ke bahu jalan. Pengamannya hanya seutas tali pita hitam kuning yang diikat ke pohon, sudah kendor dan nyaris putus. Tidak ada traffic cone, tidak ada rambu, tidak ada lampu kerlip, dan tidak ada water barrier.
Bagi pengendara motor, tumpukan itu adalah jebakan maut.
“Kalau malam kan gelap, itu bahaya sekali. Tiba-tiba di depan sudah ada tumpukan. Harus banting setir ke tengah, kalau di belakang ada truk gimana?” kata seorang pengendara yang melintas malam itu, enggan disebut namanya.
Proyek ini bukan milik warga biasa. Ini adalah proyek Rumah Dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, institusi penegak hukum yang sehari-hari menindak pelanggaran. Namun di lapangan, proyeknya sendiri diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) UU itu tegas: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.
Pemanfaatan bahu jalan untuk material konstruksi, dalam aturan, wajib mengantongi Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan dari Dinas Perhubungan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPP Situbondo justru melempar bola ke Dishub.
“Ooo itu Bea Cukai Mas. Itu seharusnya izin ke Dishub, Mas,” ujar Kepala DPUPP Situbondo Abdul Kadir.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Situbondo yang dikonfirmasi terpisah mengaku baru akan mengecek.
“Siap Mas, saya cek dan tindak lanjuti,” katanya singkat.
Jawaban itu justru menguatkan dugaan: penempatan material di ruang publik itu belum mengantongi izin.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor Bea Cukai belum memberikan klarifikasi.
Kini publik menanti. Jika warga biasa menumpuk pasir di depan rumahnya saja langsung didatangi ditertibkan akankah ketegasan yang sama berlaku untuk proyek berpelat merah yang tumpukan materialnya memakan hak pejalan kaki dan membahayakan nyawa di bagi pengendara yang melintas?
(Uday)


