banner 728x250

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi Berikan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

BANYUWANGI, SIBERNEWS.CO.ID – Sebanyak 40 pasangan suami istri mengikuti kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat sekaligus membantu penyelesaian administrasi kependudukan secara terpadu.

Program yang melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), BAZNAS, serta Polresta Banyuwangi itu mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Seluruh peserta menjalani proses persidangan isbat nikah yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi dengan pembagian tiga majelis hakim.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Menurutnya, kutipan akta nikah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti autentik yang menunjukkan bahwa suatu perkawinan telah diakui dan tercatat secara resmi oleh negara.

“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, maka pencatatannya harus melalui proses penetapan di Pengadilan Agama. Setelah ada putusan pengadilan, barulah perkawinan tersebut dapat dicatatkan secara resmi,” ujar Chaironi.

Ia menjelaskan, legalitas perkawinan sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, perlindungan hukum bagi istri dan anak, hingga akses terhadap berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen perkawinan resmi.

Karena itu, Chaironi mengimbau masyarakat agar melaksanakan perkawinan sesuai syariat agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan pernikahan tercatat secara resmi di negara.

“Pencatatan perkawinan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa seluruh perkara yang diajukan dalam kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Menurutnya, hakim tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memastikan terpenuhinya seluruh rukun dan syarat perkawinan menurut syariat Islam, termasuk keberadaan wali, saksi, serta tidak adanya halangan hukum dalam perkawinan yang diajukan.

“Dalam persidangan ini semuanya diteliti secara cermat. Pengadilan Agama memastikan bahwa perkawinan yang diajukan memenuhi ketentuan syariat Islam sehingga dapat ditetapkan dan memperoleh kekuatan hukum,” katanya.

Rizky berharap seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sehingga mampu memberikan rasa aman dan perlindungan bagi keluarga mereka di masa mendatang.

Ia juga menilai keberhasilan kegiatan tersebut tidak terlepas dari kuatnya sinergi lima pilar yang terdiri dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Polresta Banyuwangi, BAZNAS, serta LKKNU dan PCNU Banyuwangi.

Di sisi lain, Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam administrasi perkawinan maupun administrasi kependudukan.

Pendampingan tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, tetap dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Senada dengan itu, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dispendukcapil, PCNU, dan LKKNU, masyarakat mendapatkan perlindungan atas hak-hak keperdataan, administrasi kependudukan, serta kepastian hukum dalam keluarga,” ujarnya.

Menurut Syafaat, legalitas perkawinan memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak anak, status hukum keluarga, hingga akses terhadap pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap pasangan yang telah memperoleh pengesahan perkawinan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Ini adalah ikhtiar bersama untuk membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya. Semoga sinergi yang baik ini terus berlanjut sehingga semakin banyak warga yang terbantu,” ungkapnya.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi perkawinan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi antara institusi hukum, pemerintah, organisasi keagamaan, dan lembaga sosial agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.

Melalui program tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan pengesahan perkawinan dari negara, tetapi juga memperoleh akses terhadap pembaruan dokumen kependudukan yang menjadi dasar berbagai hak keperdataan. Dengan demikian, Isbat Nikah Terpadu menjadi langkah strategis dalam memperkuat tertib administrasi, perlindungan keluarga, serta pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Banyuwangi.(HERMAN).

error: Content is protected !!