SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa terkait demo tunggal seorang pengacara yang menuntut penonaktifan ARR justru menuai kontroversi baru.
Kepada wartawan, Ketua BK Siti Maria Ulfa menyatakan, bahwa pihaknya masih menerima 1 pengadu dari salah satu pengacara yang demo tunggal dan bersurat secara resmi.
“Sampai saat ini kami baru terima 1 surat pengaduan dari bapak Supriyono, karena kemarin kami juga sudah menerima audiensi dari mas Eko Febrianto tapi menurut kami itu sifatnya bukan pengaduan karena tidak ada berkas yang diserahkan kepada kami dan tidak ada info dari pengadu maupun teradu jadi kami anggap baru ada 1 orang yang mengadukan ARR,” ujar Ketua BK Siti Maria Ulfa.
Pernyataan normatif itu langsung disambar balik oleh Eko Febrianto, tokoh masyarakat Situbondo sekaligus aktivis wilayah Besuki yang selama ini vokal mengawal kasus dugaan pesta narkoba di Hotel Alana Jalan Ahmad Yani, Surabaya, yang menyeret inisial ARR anggota DPRD Situbondo dari fraksi Gerindra.
“Badan kehormatan (BK) Konyol, kenapa harus nunggu bersurat? Ini kasusnya sudah jadi konsumsi publik. Sudah viral di mana-mana. dan sudah di rilis di Polrestabes Surabaya bahwa ARR sudah di rehabilitasi di BNNK Banyuwangi, ARR sendiri adalah anggota dewan diduga pesta narkoba di Hotel Alana Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Masa BK pura-pura tidak tahu kalau tidak ada surat? BK itu punya mata, punya telinga, atau hanya punya stempel?” sindir Eko.
Menurut Eko, alasan BK menunggu surat resmi adalah dalih klasik lembaga yang tidak berani bertindak.
Logika Tidak Masuk Akal BK
Eko menjelaskan, dalam Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan inisiatif. BK tidak harus menunggu aduan.
“Ini logika sesat. Kalau ada anggota dewan terseret narkoba, masa BK harus nunggu ada yang demo dulu, harus nunggu surat dulu, baru bertindak? Lalu kalau tidak ada yang bersurat, dibiarkan? Enak sekali jadi anggota dewan,” ucapnya.
Ia membandingkan dengan kasus di daerah lain. Di beberapa DPRD, BK langsung memanggil anggota yang viral di media sosial karena etik, tanpa menunggu surat pengaduan.
“Di Situbondo ini aneh. Sudah viral, sudah jadi konsumsi publik, masih juga bilang ‘masih menerima 1 pengadu. Ini BK mau menegakkan etik atau mau main administrasi surat-menyurat?” tanya Eko.
BK Dinilai Takut dan Masuk Angin
Eko menilai pernyataan Ketua BK tersebut menunjukkan BK tidak memiliki keberanian.
“Kalau alasannya masih nunggu surat, itu artinya BK takut. Takut sama ARR. Padahal tugas BK itu menjaga kehormatan 44 anggota dewan lainnya yang bersih. Jangan karena satu orang yang mencoreng nama anggota dewan, 44 anggota lain ikut tercoreng,” tegasnya.
Ia mendesak BK untuk tidak berlindung di balik formalitas surat.
“Rakyat tidak butuh surat. Rakyat butuh tindakan. Nonaktifkan dulu ARR itu, suruh tes urine terbuka. Kalau bersih, kembalikan dengan hormat. Sesimpel itu. Kenapa dibuat rumit dengan alasan surat?” pungkas Eko Febrianto.
(Uday)








