banner 728x250

Ayah Tiri Biadab Keok Ditangan Satreskrim Polres Bondowoso

BONDOWOSO,SIBERNEWS.CO.ID — Kepolisian Resor Bondowoso menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial CSH (43), warga Kecamatan Sumberwringin, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia sekitar 10 tahun.
Berdasarkan data laporan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2022 hingga 2025. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah rumah di wilayah Dusun Krajan II, Desa Sukosari, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Dalam uraian perkara, tersangka diduga melakukan perbuatan terhadap korban ketika kondisi rumah sedang tidak ada orang. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/IX/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 September 2026.
Atas perkara tersebut.

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menyampaikan,bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Selain itu, dalam data perkara juga tercantum pasal alternatif/subsider dalam KUHP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang tercatat sebagai barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta hasil pemeriksaan visum et repertum.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Mahfud/Jasuli)

error: Content is protected !!