banner 728x250

Ancam dan Aniaya Korban, Seorang Pria Di Tangkap Polsek Penengahan Lampung Selatan

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID – Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, di Desa Sidoluhur Kecamatan Ketapang. Sabtu, 02/12/2023.

Kapolsek Penengahan Iptu Mustholi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yusriandi Yusrin mengatakan, pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira jam 13.00. Wib, dijalan gang Dusun Cikur Desa Sidoluhur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana penganiyaan.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari warga Dusun Cikur Desa Sidoluhur bernama Yuli Anita yang melaporkan peristiwa ini ke unit Spkt Polsek Penengahan bahwa korban Adi Firmadoni (27), telah mengalami tindak pidana penganiayaan disertai dengan pengancaman oleh terduga pelaku inisial SA (34).

BACA JUGA :
Polres Lampung Tengah Ungkap Pengedar Sabu

” Dari keterangan dua saksi Lina(40), Yudi(47) dan saksi korban Adi Firmadoni, terduga pelaku hendak menusukan pisaunya pada pelapor Yuli Anita namun di selamat kan oleh korban Adi Firmadoni sehingga mengakibatkan korban alami luka di jari tangan kanan dan mendapatkan 17 jahitan,” ungkap Kapolsek Penengahan Iptu Mustholi.

BACA JUGA :
Saat Penyekatan, Polisi Mengamankan Celurit Ditangan Pelajar Diduga Akan Demo

Masih disampaikannya, menindak lanjuti laporan dari peristiwa ini bersama Tim tekab 308 Presisi Polsek Penengahan segera melakukan pengejaran kepada tersangka pelaku penganiayaan dan pengancaman.

Kemudian Kapolsek Penengahan menerangkan, pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wib, berhasil menangkap terduga pelaku dengan barang Bukti 1 (satu) buah gagang Lading/sajam,1 (satu) lembar surat VER.

” Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP Jo pasal 335 KUHP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di amankan di Mapolsek Penengahan” pungkasnya.(deni).