banner 728x250

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Dirut LBH Abu Nawas Lapor Polisi

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Nurul Jamal Habaib, SH Advokat LBH Abu Nawas secara resmi melaporkan Website tulisan Media online ke Polres Bondowoso yang dinilai telah merugikan dirinya, dengan surat resmi STPL (Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan) Rabu, 27/7/2022.

Hal ini bermula dengan adanya Tulisan di salah satu website Media Online dengan Judul “Dugaan Serobot Klien Lawan, Oknum Pengacara HB dan FH Akan Dilaporkan ke Peradi”

“Bahwa kita telah laporkan website tersebut, saya tidak menyebutkan pers karena saya cek di Dewan Pers ternyata tidak muncul identitas website tersebut, sehingga itu bukan berita, Melainkan itu tulisan sepihak yang konten dan isinya mengarang-ngarang, saya sudah siapkan tim untuk ini mas, tentunya disamping langkah hukum pidana kita juga akan upayakan keperdataan mas”. Ungkap Habaib sapaan akrabnya.

BACA JUGA :
Pembekalan Wasbang Dari Dandim 0825 Di Stikes Banyuwangi

Pasal yang disangkakan ialah dugaan terjadinya tindak pidana barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat Jo. setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Ini yang perlu dicatat bahwasanya indikasi dugaan tindak pidana ini semakin terang karena kemarin judulnya ” menyerobot” sekarang “mengintimidasi”, alhamdulillah mas, kami mempunya Tim IT yang termanagement dengan baik dan TIM IT Kami segera bergerak cepat, sehingga, tulisan yang kemaren yang judulnya dihapus telah kita selamatkan dengan langkah save page sebagai bukti tentunya”. Tambah NJH kepada awak media.

Selanjutnya Jo pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), (2) UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo. 45a ayat (1) undang undang nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan atas pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (1) undang undang nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat ayat 3 uu No 19 tahun 2016 sebagaimana pengganti pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BACA JUGA :
Momen Perayaan Natal, 12 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapatkan Remisi

Saat Dikonfirmasi dengan ber api-api Advokat Fathor. SH juga tidak terima namanya dicatut dalam tulisan tersebut

“Bahwa saya, keluarga dan Simpatisan LBH Abu Nawas beserta laskar-laskar sangat merasa terpukul, dan terhina nama saya dicatut dalam tulisan tersebut, Inisial FH itu kan saya, sapa lagi rekannnya mas habaib dalam perkara perdata yg dimaksud dalam Tulisan itu kan saya, saya jelas akan melakukan upaya hukum keperdataan juga mas setelah ini, harapan saya setelah naik ke sidik segera tahan ini penulis di website tersebut itu ngaco, pembuat onar”. Jelas Fathor SH.(Red)