banner 728x250

Korban Begal Jadi Tersangka,Berikut Paparan Kabidpropam Polda NTB

banner 120x600

Lombok NTB, SIBERNEWS.CO.ID _ Berikut dibawah ini Kabar terbaru korban begal motor di Lombok yang jadi tersangka, Polda NTB kasih penjelasan lengkapnya Simak Sampai Tuntas.

Seorang korban begal motor, Amaq Sinta jadi tersangka setelah membunuh para begal yang mengadangnya.

Aksi pembegalan yang dialaminya berlangsung pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta mengaku sedih dan kecewa lantaran dirinya hanya bermaksud mempertahankan nyawa.

“Saya dijadikan tersangka, tapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh padahal sudah saya jelaskan kalau saya membela diri,” ujarnya pada Kamis (14/4/2022)

 

Amaq Sinta masih ingat betul kejadian tengah malam di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/4/2022) itu.

Dirinya mendadak diadang empat begal, yang di antaranya berbadan besar.

Saata itu, Amaq Sinta sendirian dalam perjalanan mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang menjaga sang ibu di rumah sakit Lombok Timur.

Di saat Amaq Sinta mengendarai motor, para begal pun menyerempetnya

Namun, para pembegal tersebut mengadang dan menyerangnya setelah sempat bertanya hendak ke mana Amaq Sinta pergi.

“Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai,” kata dia.

Bagi Amaq Sinta saat itu, tak ada pilihan lain selain membela diri. Apalagi, semua pembegal turun dari motor dan menyerang dirinya.

Amaq Sinta lalu mengeluarkan pisau yang memang dibawanya dari rumah untuk berjaga-jaga lantaran jalanan yang gelap.

“Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang, saya membela diri,” paparnya.

Perkelahian tak terhindarkan. Dengan pisau dapur, Amaq Sinta menonjok seorang pembegal yang menyerangnya.

Tusukan itu mengenai dada kiri pembegal tersebut.

Di hari yang sama, personel polisi menjemput Amaq Sinta di rumahnya untuk dibawa ke Kantor Polsek Praya Timur.

BACA JUGA :
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Gelar Konferensi Pers

Petugas juga menyita barang bukti pisau yang dia pakai untuk menusuk pembegal dan motornya.

Ternyata di kantor polisi, Amaq Sinta ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Ditangkapnya Amaq Sinta membuat massa menggeruduk kantor Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah pada Rabu (13/4/2022).

Mereka mendesak Kapolres mengkaji ulang kasus Amaq Sinta dan meminta polisi membebaskan pria tersebut.

Sebab, menurutnya Amaq Sinta hanya membela diri.

Setelah peristiwa tersebut, Amaq Sinta dibebaskan dan dikeluarkan dari sel. Namun statusnya masih sebagai seorang tersangka.

Sehari berselang atau pada Kamis (14/4/2022), Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih perkara yang menyita perhatian publik itu.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.

“Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB,” papar Djoko.

Pengambilalihan perkara dilakukan untuk membuka kasus secara terang sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

“Beri kesempatan kami membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat,” ujar dia.

Djoko mengaku dalam kasus itu ada dua laporan polisi yang diproses lantaran ada dua peristiwa yang terjadi bersamaan.

Yakni laporan polisi terhadap tersangka HO dan WA yang disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.

Sedangkan kasus kedua yakni tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengemukakan, untuk menentukan status Amaq Sinta bersalah atau tidak harus melalui keputusan hakim di pengadilan.

BACA JUGA :
Polres Bitung Amankan Remaja Pria Pemilik dan Pembawa Senjata Tajam di Maesa

“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” katanya.

Saat Tim awak Media SIBERNEWS Mengkonfirmasi Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono, S.I.K., M.H. Terkait ada Atau tidaknya Pelanggaran Jajaran dibawahnya, Awan Menjelaskan apa yang dilakukan Jajaran dibawah Semua telah di pelajari oleh Tim dari Polda NTB mengingat kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda yang pasti apa yang dilakukan tekan tekan nantinya akan memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat dan kami dari Propam akan terus mengawal kasus ini, ujar Kabid Propam  yang pernah Mendapat Penghargaan Kabid Propam Terbaik Se Indonesia ini.

Mantan Kapolres Terbaik Situbondo Jatim ini juga tetap Berkomitmen agar DIVISI PROPAM utamanya PROPAM Polda NTB akan terus Menjadi Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan terus menjadi Benteng Terakhir Pencari Keadilan Di Republik ini.

Dia Juga Menjelaskan akan mengawal setiap prosesnya kasus ini karena kasus ini cukup Sensitif yang memang membutuhkan Perhatian yang cukup Extra demi tercapainya Keadilan Hukum yang ada di Polda NTB ini. Pungkas Mantan Kapolres Terbaik Situbondo Jatim ini.

Dok Fhoto, Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Awan Hariono bersama Pimred Sibernews Adit M Mansur

Seperti Diketahui Sebelumnya Kapolri Pastikan Kasus Murtede yang Membunuh 2 Begal di NTB sudah Mengedepankan Asas Keadilan

Yang mana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Menurut Sigit, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. “Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).

Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan. “Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Sigit.

BACA JUGA :
Peltu Usep Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Pemakaman Jenazah Oleh Satgas Covid 19

Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Murtede sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ikut berkomentar terkait kasus ini. Agus menyatakan bahwa korban begal, Amaq Sinta (34) yang sudah membunuh dua pelaku karena demi membela diri itu seharusnya dilindungi.

“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perawalanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya harus dilindungi,” kata Agus kepada Tim Awak Media

Menurut Agus, untuk memperjelas kasus begal ini agar terang benderang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) harus melakukan gelar perkara.

Karena Gelar perkara ini dilakukan dengan mengundang pihak kejkasaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mereka bisa dimintai pendapat untuk menentukan apakah kejadian begal ini layak ditindaklanjuti atau tidak.

“Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarkat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” kata Agus.(Red)