banner 728x250

DPRD dan Pemkab Tulungagung Resmi Sepakati Lima Raperda Strategis

TULUNGAGUNG, SIBERNEWS.CO.ID –  Sinergi legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tulungagung melahirkan regulasi baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana pada Jumat (30/10/2026).

Lima payung hukum baru ini mencakup sektor-sektor krusial, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pelestarian kebudayaan daerah, hingga perlindungan serta pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

Sebelum disahkan, H. Khamim selaku perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung terlebih dahulu memaparkan laporan hasil pembahasan dan finalisasi kelima materi hukum tersebut.

Agenda ini bergulir menyusul adanya usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dari pihak eksekutif.

Catatan Penting dan Dorongan dari Fraksi DPRD
Meski disetujui, sejumlah fraksi di DPRD Tulungagung memberikan catatan kritis agar implementasi regulasi ini berjalan maksimal di lapangan:

• Fraksi Gerindra: Menyoroti pentingnya sistem pendidikan yang adil, demokratis, dan inklusif bagi semua kalangan.
Di sektor ketenagakerjaan, Gerindra mendesak tindakan tegas bagi pengusaha yang melanggar hak buruh sekaligus menuntut peningkatan kualitas pekerja lokal. Mereka juga mengingatkan aparat penegak Perda agar mengutamakan pendekatan humanis tanpa kekerasan yang berlebihan. Sementara untuk disabilitas, pemenuhan hak aksesibilitas harus diwujudkan dalam program nyata.

• Fraksi PDI Perjuangan: Melalui anggotanya di Komisi A, Yudha Sawung Permadhi, fraksi ini mengkritisi masih adanya kesenjangan mutu pendidikan antara wilayah kota dan desa. Mereka meminta pemetaan anggaran berpihak pada kelompok rentan serta transparansi dana operasional sekolah. Terkait ketenagakerjaan, hak normatif seperti upah layak dan kebebasan berserikat wajib dikawal. Penegakan ketertiban juga diminta mengedepankan aspek pencegahan. Untuk sektor disabilitas, PDI-P menegaskan pentingnya pelibatan organisasi terkait serta alokasi anggaran yang memadai.

Agenda Tambahan dan Rencana ke Depan
Selain pengesahan lima Raperda, sidang paripurna ini juga mengumumkan beberapa agenda internal dan rencana legislasi ke depan, di antaranya:
1. Pengumuman perubahan kedua Propemperda Tahun 2026.
2. Perubahan struktur keanggotaan Fraksi PDI Perjuangan.
3. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Masa Sidang I Tahun Sidang III.

Adapun beberapa Raperda yang akan digodok pada tahapan berikutnya meliputi regulasi mengenai Kepala Desa, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BLUD, serta revisi kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 terkait Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Respons Pemerintah Daerah
Merespons capaian legislasi ini, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya tim Pansus yang telah bekerja keras menyempurnakan draf regulasi.

Ahmad Baharudin berharap paket regulasi baru ini bisa menjadi instrumen kuat untuk mendorong pembangunan daerah dan menaikkan taraf kesejahteraan warga. Melalui aturan baru ini, Pemkab berkomitmen meningkatkan mutu SDM lewat pendidikan inklusif, melindungi hak-hak pekerja, menjaga keamanan daerah secara humanis, menjaga kekayaan budaya lokal, serta membuka ruang setara bagi penyandang disabilitas.**/ad

Penulis : bambang

error: Content is protected !!