banner 728x250

Tidak Terima Penahanan KTP,Kini Diadukan Ke Dinkes Tulungagung

Tulungagung — SIBERNEWS.CO.ID.// Kejadian itu bermula ketika Intan Febriani warga Desa Blendis dsn Ngampon Kecamatan Gondang Tulungagung merasa pusing dan demam tinggi langsung dilarikan ke RS Prima Medika Tulungagung oleh ayahnya. Sesampainya di RS Prima Medika, Intan mendapatkan penanganan dengan mendapat suntikan.
Minggu, 10 Oktober 2026 sekitar jam 01.00 malam.

Selama 6 jam Intan Febriani mendapat perawatan hingga akhirnya diperbolehkan pulang(rawat jalan).
Akan tetapi waktu pembayaran di kasir BPJS Intan tidak bisa di gunakan harus minta rujukan. Total biaya perawatan sebesar 192.000. Dikarenakan ayah intan hanya membawa uang 100.000 jadi kurangan bayar 92.000. Akan tetapi pihak RS menahan obat intan dan meminta KTP dan juga BPJS Intan Febriani untuk jaminan.

Selang satu-dua hari ayah Intan ditelpun berkali-kali dan di hubungi lewat whatsApp berulangkali oleh pihak RS agar melunasi kekurangan pembayaran .

Setelah ayah Intan bertemu rekan kita, ayah Intan menceritakan kejadian itu hingga akhirnya kita satu team media mendatangi RS Prima Medika untuk konfirmasi kebenaranya.

Dalam pertemuan dengan pihak RS Prima Medika saudara Indra selaku humas RS mempertemukan kami dengan saudara Rido bagian pelayanan .

Kami menanyakan pada Rido apa alasannya menahan BPJS, obat Intan dan KTP.
Rido menjelaskan bahwa itu semua dilakukan karena tuntutan kerja. Sering kali atau banyak pasien yang pulang dengan kekurangan bayar. Rido juga menjelaskan karena pembayaran kurang jadi pihak RS meminta KTP untuk jaminan. Jadi alasan menahan KTP mungkin biar pihak RS tidak merasa kesulitan untuk menagih pasien.

Melapor ke Dinas Kesehatan.
Selasa, 13 Oktober 2026 ayah Intan Febriani dengan dibarengi team media melaporkan ke Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Haqiqi menyampaikan bahwa pengaduan yang disampaikan ayah Intan akan diproses dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami tindak lanjuti mas “Pungkasnya.

Tindak lanjut dari pengaduan ayah Intan diperlukan keterangan yang jelas mengenai kronologi kejadian, dengan akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit Prima Medika.
Setelah persoalan penahanan KTP tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan, pihak RS Prima Medika dilaporkan menghubungi ayah Intan melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa KTP dan BPJS Intan boleh diambil dengan dibebaskan dari kekurangan bayar.

Tindakan rumah sakit (baik swasta maupun pemerintah) yang menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien sebagai jaminan karena belum bisa melunasi biaya pengobatan tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran.

KTP adalah dokumen negara milik pribadi yang bersifat rahasia dan wajib dipegang oleh pemiliknya. KTP tidak boleh dijadikan alat jaminan utang atau pembayaran oleh fasilitas kesehatan.

Jika pasien mengalami kendala biaya, pihak rumah sakit seharusnya menggunakan surat pernyataan kesanggupan membayar atau membuat perjanjian resmi penyelesaian utang, bukan menahan Obat dan KTP atau dokumen penting lainnya.

Menurut aturan perundang-undangan, masalah administratif atau keuangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan hak pasien maupun menahan pasien itu sendiri (penyanderaan).
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: RS wajib mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan yang non diskriminatif. Menahan obat esensial yang dibutuhkan untuk kesembuhan pasien dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kesengajaan yang membahayakan nyawa pasien.**/ed

Penulis : Bambang.

error: Content is protected !!