SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kepolisian Resor Situbondo menangkap seorang pria berusia 26 tahun berinisial T, warga Kecamatan Sumbermalang, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka kini ditahan di Mapolres Situbondo.
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban memergoki tersangka hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu malam, 13 September 2026. Keluarga kemudian mengamankan tersangka dan melaporkannya ke polisi.
Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Situbondo menemukan dugaan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Dugaan perbuatan itu terjadi dua kali pada Agustus dan September 2026.
“Dari keterangan awal, tersangka diduga melakukan ancaman akan menyebarkan foto dan video pribadi milik korban, sehingga korban ketakutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, Minggu (20/9/2026).
Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi di SPKT pada 14 September 2026. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti berupa pakaian, serta membawa korban untuk pemeriksaan medis.
AKP Selimat mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka. Penahanan telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Perkara ini masih kami proses. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” kata AKP Selimat.
Kasus ini ditangani dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Situbondo mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
“Segera lapor melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi. Kami akan tindaklanjuti dan berikan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
(Uday)








