Gresik, SIBERNEWS.CO.ID — Penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan roda empat milik seorang wisatawan asal Gresik, Jawa Timur, di area parkir sebuah hotel di Denpasar, Bali, kini telah memasuki tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali.
Kendaraan jenis Daihatsu Xenia yang dilaporkan hilang dan diduga diambil oleh pihak terlapor, yang disebut-sebut sebagai oknum debt collector, saat ini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Namun, permohonan pinjam pakai terhadap kendaraan tersebut yang diajukan pihak korban melalui kuasa hukumnya hingga kini belum dikabulkan oleh penyidik.
Informasi mengenai alasan belum dikabulkannya permohonan tersebut diperoleh berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara penyidik dan kuasa hukum korban, yang diperlihatkan kepada wartawan Sibernews.
Dalam komunikasi tersebut, Kanit Penyidik Ditreskrimum Polda Bali, Iptu Sudiarta, menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait belum dikabulkannya permohonan pinjam pakai kendaraan.
Pertama, mobil tersebut merupakan satu kesatuan barang bukti yang disita bersama barang bukti lainnya.
Kedua, kendaraan merupakan benda bergerak sehingga terdapat kekhawatiran barang bukti dapat hilang atau berpindah tangan.
Ketiga, masih terdapat persoalan hukum lain terkait hak atas kendaraan tersebut karena adanya klaim dari pihak lain.
Penyidik juga menyampaikan bahwa fisik barang bukti harus tetap dapat dihadirkan secara utuh apabila nantinya diperlukan dalam proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.
Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Menanggapi pertimbangan penyidik tersebut, kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimmuddin, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait posisi hukum kliennya yang disebut mengalami kerugian akibat tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut.
“Klien kami merupakan korban dalam dugaan tindak pidana ini. Kendaraan tersebut merupakan alat transportasi utama yang sangat dibutuhkan. Ketiadaan akses terhadap kendaraan tersebut tentu menambah beban dan kerugian bagi klien kami,” ujar Bonang kepada Sibernews, Kamis.
Terkait pertimbangan penyidik mengenai adanya persoalan hukum lain atas kendaraan tersebut, Bonang menilai persoalan tersebut perlu dipisahkan dari pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Menurut kami, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pencurian. Persoalan hukum lain yang diklaim oleh pihak terlapor, yang disebut merupakan oknum penagih utang, merupakan hal yang berbeda dan perlu dilihat secara terpisah dari dugaan pengambilan kendaraan secara sepihak di area privat. Hak-hak hukum korban tetap perlu mendapat perlindungan,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa terdapat mekanisme hukum mengenai penggunaan atau penitipan barang bukti selama proses penyidikan. Menurut Bonang, pihak korban bersedia menjaga kendaraan tersebut dan menjamin kendaraan dapat dihadirkan apabila sewaktu-waktu diperlukan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Terlapor Disebut Belum Hadir dalam Dua Kali Pemanggilan
Selain mengenai status barang bukti, komunikasi WhatsApp antara penyidik dan kuasa hukum korban juga memuat informasi mengenai proses pemanggilan pihak terlapor.
Dalam pesan tersebut, Iptu Sudiarta menyampaikan bahwa pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut belum hadir meski telah dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya.
“Ijin utk para terduga pemanggilan yang ke 2 belum hadir, kami tunggu minggu ini kehadirannya bapak,” tulis Iptu Sudiarta dalam pesan tersebut.
Atas kondisi tersebut, Bonang berharap penyidik dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan secara patut tanpa alasan yang sah.
“Apabila terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah menurut hukum, kami berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mekanisme yang berlaku,” kata Bonang.
Ia juga meminta agar perkembangan penanganan perkara, termasuk mengenai permohonan pinjam pakai barang bukti, dapat disampaikan secara tertulis melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga terdapat kepastian mengenai perkembangan perkara yang ditangani.
Sorotan terhadap Praktik Pengambilan Kendaraan Secara Sepihak
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan pengambilan kendaraan yang disebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan debt collector atau “mata elang”.
Bonang berharap penanganan perkara di Polda Bali dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam menyikapi persoalan penarikan atau pengambilan kendaraan yang dilakukan secara sepihak.
“Jangan sampai tindakan mengambil kendaraan milik orang lain tanpa persetujuan, baik di ruang publik maupun area privat, dianggap sebagai hal yang wajar. Ketegasan hukum diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk yang berpotensi ditiru oleh pihak-pihak lain,” pungkasnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan di Polda Bali dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.(Maftuhin)



