banner 728x250

Tambang Pasir Galian C Diduga Tidak Kantongi Ijin Di Sukokerto Sukowono Jember Masih Beroperasi,Padahal Pekan Lalu Dengan Alamat Desa Yang Sama Pernah Menelan Korban Jiwa

banner 120x600

Jember, SIBERNEWS.CO.ID _ Lagi lagi tambang di desa Sukokerto Kec. Sukowono Jember masih beroperasi dan diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah,padahal pekan lalu tambang pasir ilegal di alamat desa Sukokerto Jember pernah menelan korban warga Sumberwringin sehingga dua operator alat berat warga Sumberwringin divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Jember dan ditahan beberapa bulan Di Lapas jember,Selasa,11/02/2025.

Mirisnya lagi tambang yang hanya bersebelahan dusun antara dusun krajan dan dusun Kojuk berada di Desa Sukokerto Kec.Sukowono Jember dan konon katanya belum kantongi ijin masih beroperasi tanpa mengutamakan keselamatan bersama.

Awak media melakukan investigasi ke lokasi tambang ternyata benar adanya,tambang yang berada di dusun Kojuk masih tetap beroperasi.

BACA JUGA :
Terobosan PKH Prenggondani Patut di Contoh, KPM Diajari Gemar Menabung
Tambang yang masih beroperasi Di Desa Sukokerto Dusun Kojuk Kec Sukowono Jember.(Dok.foto.SN)

Salah satu warga yang melintas didekat tambang yang enggan disebut namanya memaparkan bahwa tambang sangat mengganggu aktifitas warga setempat,selain abu pasir yang diangkut tanpa penutup terpal mengganggu pengendara juga jalan desa rusak krena muatan pasir tambang yang diangkut Dumptruck bertonase tinggi.

“Ya sangat mengganggu mas,abu pasir yang diangkut tanpa penutup terpal yang keluar dari lokasi tambang”Jelasnya.

Salah satu aparatur pemerintah desa Sukokerto Kec.Sukowono yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa Tambang yang ada Di desanya tidak ada yang mengantongi ijin.

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Amankan 8 Ton Pupuk Subsidi yang Akan Dikirim ke Madura

“Untuk ijin dari kami ga ada mas”jelasnya saat dikonfirmasi.

“Dan untuk tambang tersebut saat ini masih beroperasi mas”sambungnya.

Dalam aturan sudah Jelas Pasal 4 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 mengatur pidana bagi orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Adapun aturan tertuang pada Pasal pidana untuk tambang galian C ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Red)