banner 728x250

Kasatpol PP Akan Diperiksa Polisi Atas Laporan Oase Law firm

Banyuwangi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Banyuwangi dikabarkan di polisikan ke polresta banyuwangi dengan dugaan pengerusakan Barang warung milik Tariyah berlokasi di selatan jembatan Bagong, Kelurahan Sobo Banyuwangi yang waktu lalu sempat di tertibkan namun sangat di sayangkan di saat tugas tersebut Satpol PP tidak menunjukkan surat tugasnya.

Kuasa hukum Tariyah, sunandiantoro, Menuturkan, pihaknya berharap Polresta Banyuwangi menegakkan hukum sebagaimana mestinya.” Tindakan satpol pp yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerusakan barang barang,“serta hilangnya uang sejumlah kurang lebih Rp.2.000.000 milik Tariyah.”terangnya.

BACA JUGA :
Pengamanan Laut di Banyuwangi Kini Diperkuat KAL Sembulungan

Kapolresta Banyuwangi Melalui Kanit Pidana Umum ( Pidum) IPTU. Tatang, Mengatakan, hari ini Kasat Pol PP akan Di panggil untuk di mintai keterangan terkait dugaan pengerusakan Barang milik Tariyah yang berada di Jl. S. Parman.

BACA JUGA :
BP3RI Gelar ANNIVERSARY Ke-4 Tahun Undang Beberapa Aktivis Senior

“Ini akan di panggil mas.” terang kanit Pidum. Kamis (20/01/2022)

Sementara, kasat Pol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi Di konfirmasi melalui Pesan whatsapp hingga berita ini di tayangkan belum memberi tanggapan (her/tim)