banner 728x250

Saat Transaksi Pil Jenis Trihexyphenidhyl RJ Ditangkap Satreskrim Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Pada Hari senin Tanggal 20 Maret 2023, Satreskrim Polsek Glenmore menangkap seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan/kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpananpun tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter.

Satreskrim Polsek Glenmore menangkap atau mengamankan RJ (inisial) warga Dusun Sidoluhur desa Sepanjang Glenmore, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang di duga melakukan transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl.Tempat kejadian perkara (TKP) dihalaman rumah di dusun Karangharjo desa karangharjo Glenmore.

BACA JUGA :
Bupati Ipuk Lantik 24 Pejabat Eselon 2 Hingga 4

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kapolsek Glenmore AKP. Satrio Wibowo,SH mengatakan “Benar kami telah menangkap seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan/kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpananpun tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter,”Ungkapnya.Minggu,(26/03/2023).

Adapun barang bukti yang disita Dari Tersangka RJ :
– 350 ( tiga ratus lima puluh ) butir, (masing masing disimpan dalam wadah plastik clip kecil sebanyak 100 butir/ clipnya)
– Uang tunai Sebesar Rp. 115.000.- ( seratus lima belas ribu rupiah)
– 1 Buah HandPhone merk oppo A5 S Warna Hitam
– 60 Plastik clip.

BACA JUGA :
Komando Distrik Militer 0825 Banyuwangi Berduka

Dan sehubungan dengan Hal diatas maka kami gunakan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pungkas Kapolsek Glenmore. (HR)