banner 728x250

Diduga Memiliki 3 Paket Sabu, Seorang Petani Diamankan Polsek Katibung

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Seorang petani bernama Joko Prasetyo (23), diciduk anggota Polsek Katibung, Lampung Selatan gegara kepemilikan Narkotika golongan I jenis shabu.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Joko Prasetyo diamankan pada Jumat malam (27/1/2023).

“Betul. Jumat malam sekira jam 19.30 WIB, anggota kami mengamankan satu orang diduga sebagai pemilik 3 paket Narkoba jenis shabu,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).

Joko Prasetyo tercatat sebagai warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan yang kesehariannya adalah seorang petani.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Pelaku ditangkap, usai polisi mendapat laporan warga bahwa di sebuah rumah dua lantai ada orang yang sedang menggunakan shabu.

“Saat kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan petugas mendapati 3 paket kecil shabu dan alat hisap shabu lengkap,” lanjut Aos.

Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 dompet warna hijau, 1 dompet hitam berisi 3 paket sabu, plastik sisa pakai, alat hisab sabu lengkap, 1 timbangan digital dan 1 handphone Vivo warna biru.

BACA JUGA :
Aspirasi Langsung dari Masyarakat, Kapolres Malang Rutin Gelar 'KANDANI'

“Tersangka akan kita jerat menggunakan Pasal 114, 112, 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolsek. (hms/mudian)