Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Satresmob Polres Situbondo, menangkap tersangka kasus penggelapan mobil pikap Grand Max Nopol B 9319 KUVLB. Ia adalah AN (32) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Klabang, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (6/12/2022).
Semenjak pertengahan 2022 lalu itu, ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu Wayan Parka. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban Susiyati (46) warga Desa/Kecamatan Mangaran, Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap AN itu, berawal dari laporan seorang janda bernama Susiyati, serta berdasarkan pengakuan terdakwa yang ditangkap sebelumnya, yakni Edy Iswanto yang sudah ditahan di Lapas kelas IIB Situbondo.
Atastas laporan korban tersebut Polres Situbondo menetapkan AN DPO (Daftar pencarian orang), tim Resmob Polres Situbondo langsung meringkus AN di rumahnya dan barang bukti mobil pikap berwarna hitam langsung diamankan.
Saat dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra Bahwa proses lebih lanjut menunggu perkembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Dia ditangkap atas dasar laporan korban Susiyati, yang melaporkan pada akhir April 2022 lalu,”ucap Kasat.(Mindartok)