DUMAI, SIBERNEWS.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam tindak pidana pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) yaitu 114 (seratus empat belas) keping kayu olahan jadi jenis papan, Sabtu (27/11/2021).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K didampingi Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, S.H, barang bukti berupa kayu olahan jadi jenis papan berhasil diamankan dari dalam kanal ataupun aliran air disepanjang Jalan PU Sinepis Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.
“Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging diwilayah hukum Polres Dumai,” tegas AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, Minggu (28/11/2021).
Pantauan dilapangan, kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna pengusutan lebih lanjut.(Ard)