banner 728x250

Tokoh Masyarakat Gambiran Geram Toko Minol Pamerkan Dagangan Ditempat Umum

banner 120x600

Banyuwangi , SIBERNEWS.CO.ID_Berdiri lagi Toko penjual minol tanpa nama di tempat umum

DidugaToko tanpa nama yang khusus berjulan minol nampak jelas memamerkan daganganya di etalase toko yang dugaanya belum mengantongi izin

Dalam PERBUP Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten banyuwangi No.12 tahun 2015 Tentang pengawasan,pengendalian,peredaran dan penjualan minuman beralkohol juga jelas tertera dalam Pasal 8 Kriteria tempat yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 yang menjual Minuman Beralkohol sebagai berikut :
a. Hotel Bintang 3, Bintang 4 dan Bintang 5 yang telah memiliki
sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) atau
Badan Nasional Sertifikasi Usaha (BNSU).

Rofik azmi sebagai lembaga pemerhati sekaligus toko masyarakat gambiran menolak keras peredaran penjualan minol di wilayahnya jumat(21/10/22)

BACA JUGA :
Diduga Menjadi Korban Pemalsuan Dokumen Pihak Pengasuh Yayasan Di Pejagan Jambesari Akan Tempuh Jalur Hukum

” Di wilayah kami banyak sekali para pemuda dan pemudi,kalau di biarkan toko-toko minol berjualan diwilayah kami,gimana nasib generasi bangsa kita mas,apalagi seperti toko yang berada di jalan karangdoro dusun Lidah RT04/RW04 kecamatan gambiran banyuwangi,anehnya pemerintah koq begitu mudah memberikan izin-izinnya,sedangkan kami warga yang berdomisili di wilayah gambiran malah tidak dikonfirmasi atau di ajak ngomong maupun surve terlebih dahulu,ini jualan minol persis di pinggir jalan raya mas ” ucap rofik

Saat di konfirmasi awak media penjaga toko yang gak mau disebutkan namanya mengatakan ” izin kami ya hanya itu yang kami pasang,mas untuk yang lainya saya tidak mengerti,saya hanya sebagai penjaga,bahkan kami jualan ini sudah izin ke pihak kepala dusun mas ” ucapnya

BACA JUGA :
Peringati HUT Bhayangkara Ke 77 Kapolres Bondowoso bersama Klebun Balap Gelar Road Race

Berbeda jawaban sekertaris desa gambiran Binar saat di hubungi wartawan melalui tlp whatsApp(WA) mengatakan” pihak kepala dusun sudah saya hubungi mas,namun pihak kepala dusun mengatakan belum pernah memberikan izin,(gak mungkin saya berikan izin orang jualan minol)ucap sekdes menirukan bahasa kepala dusun” ungkapnya.

Besar harapan warga gambiran untuk bebas dari peredaran minol di wilayahnya, “Harapan saya pribadi jangan sampai ada peredaran minol di wilayah kampung saya mas,pastinya efek dari minol akan sangat mengganggu masyarakat,” pungkas rofik

BACA JUGA :
Koramil 0825/04 Genteng Ikuti Senam Bareng Bersama Forpimka

Minuman bermacam jenis di Toko minol tanpa nama nampak terlihat jelas di pajang berbagai Jenis merek seperti Whisky, Drum, Savage, McDonald, Topi Miring.(red)