banner 728x250

Musdes Desa Gambiran Adakan Penetapan Calon Penerima Program Bantuan Tahun 2023

banner 120x600

Banyuwangi , SIBERNEWS.CO.ID_Desa Gambiran kecamatan gambiran banyuwangi hari ini kamis (20/10/22)mengadakan Musyawarah penetapan calon penerima program bantuan tahun 2023,di pendopo desa gambiran

Kepala desa gambiran H.eko Hadiriyanto mengatakan dalam sambutanya ” Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang di tahun 2023 ini, penerima BLT DD di tahun 2022 ini dari sejumlah 173 orang setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan memakai acuan 18 kriteria keluarga miskin yg dilaksanakan oleh satgas (satuan tugas) penanggulangan kemiskinan desa gambiran skoring menjadi 95 orang calon penerima yg akan menerima bantuan di tahun 2023 ,Namun dari usulan baru serta penerima yg tidak lolos verifikasi dan validasi akan di masukkan di usulan DTKS dan di usulkan pada skema bantuan di kementrian sosial ” ucapnya.

BACA JUGA :
Kelly Langi: Salurkan Program. Ketahanan Pangan Kepada 246 Kepala Keluarga di Desa Pinamorongan

Dalam acara musdes kali ini di hadiri oleh kepala desa gambiran beserta staff desa,bhabinkantibmas,babinsa,TKSK,pendamping desa,dan BPD Desa gambiran

Saat ditemui media H.Eko Hadiriyanto membenarkan penerima BLT DD tahun 2023 berkurang ” ia mas untuk penerima BLT DD tahun 2023 ini akan berkurang dari tahun 2022 setelah melalui verifikasi dan validasi Pada 2023, Narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar mas , Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ” ungkapnya

BACA JUGA :
Aktivis Pemerhati Sekaligus Pencinta Lingkungan Hidup Berhasil Mengungkap Pensertipikatan Kawasan RPH Sumbermalang

Besar harapan pemerintah desa gambiran Apa bila belum masuk dalam DTKS, di tahun 2024 nanti di wilayah desa Gambiran untuk bantuan sudah di masukkam dalam skema bantuan kemetrian sosial RI

Ditengah tengah musyawarah pendamping desa gambiran juga mengatakan “Warga miskin ekstrem adalah penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 70 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah:

Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.

BACA JUGA :
Giat Bakti Sosial Kapolsek Tenggarang Kepada Keluarga Korban Meninggal Dunia di Desa Kajar Bondowoso

Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.

Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan.” pungkasnya.(red)