banner 728x250

Diduga Gelapkan Mobil Datsun Warga Desa Slateng Diamankan Polsek Sumberjambe Jember

banner 120x600

Jember, SIBERNEWS.CO.ID _  Unit reskrim polsek sumberjambe telah melakukan penangkapan terhadap NH di Rumahnya,masuk Dusun tegalan 1 Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa kendaraan datsun GO+Panca NoPol B-1255-TMS,Jum at,14 Oktober 202214 Oktober 2022.

Terlapor mengakui bahwa kendaraan yang disewa dari JUNAEDI SUPRIYADI (korban) pada tanggal 4 Juli 2022 dirumah korban didusun krajan desa cumedak kecamatan sumberjambe kabupaten jember telah digadaikan tanpa seijin korban/pemiliknya kepada MUHAMMAD BAKIR senilai Rp.8.500.000,-.(delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolsek Sumberjambe Jember Akp Istono Saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut”Setelah itu sekira 1 minggu kemudian tersangka mengambil kendaraan datsun GO+Panca NoPol B-1255-TMS dari tangan muhammad bakir dan menggadaikan kembali kendaraan tersebut kapada HARIONO senilai Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) dan uang hasil dari menggadaikan kendaraan datsun GO+Panca NoPol B-1255-TMS tersebut digunakan tersangka untuk menutupi/mengembalikan uang gadai kepada muhammad bakir dan sisanya digunakan oleh tersangka untuk biaya hidup sehari-hari”Jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke polsek sumberjambe karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polsek sumberjambe.(Jasuli)