Payakumbuh, SIBERNEWS.CO.ID _ YD (41) seorang sopir angkot ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh saat akan pulang ke rumahnya di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kabupaten Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan YD ditangkap atas dugaan penggunaan obat-obatan terlarang jenis sabu, Jumat (30/09/2022).
“YD sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti saat petugas menangkapnya secara tiba-tiba. Pelaku ditangkap saat akan pulang menuju ke rumahnya,” kata Iptu Agia Putra.
“Pelaku melawan dan sempat mencoba menghilangkan barang bukti (BB). Setelah dicari, petugas menemukan paket sabu yang dibuang YD ke selokan,” katanya dalam keterangan resmi Polres Payakumbuh, Sabtu (01/10/2022).
“YD telah ditahan di Rutan Polres Payakumbuh. Dari tangan pelaku, kami telah mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel warna silver,” sambung Agia.
”Penangkapan YD berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota. Pelaku ini berhasil kita bekuk atau amankan di jalan sewaktu akan pulang ke rumahnya di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat,” tutupnya. (Cgm)