banner 728x250

Wartawan CNN Resmi Melaporkan Oknum SPBU Batuan, Dugaan Pencemaran Baik

banner 120x600

Sumenep, SIBERNEWS.CO.ID – Maksud hati mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 53.694.10 yang berlokasi di Jalan Raya Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang Wartawan Media Online Cyber Nusantara News (CNN) Nahriyadi malah menerima tuduhan keji dari salah satu pegawainya. Kamis (27/1/22).

Peristiwa itu bermula saat insting Wartawan Nahriyadi muncul, ketika melihat petugas SPBU mengisi BBM ke jerigen yang berada di dalam mobil minibus di depan antriannya menuju dispenser Pertalite.

Teringat dengan peristiwa kebakaran perahu pengangkut BBM di perairan Sapudi beberapa waktu lalu. Seketika, Nahriyadi dengan insting sebagai Wartawan secara sigap mengeluarkan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan kegiatan yang menyalahi regulasi Pertamina tersebut.

Namun, tanpa tedeng aling-aling pihak manajemen SPBU Batuan yang memiliki nama panggilan Ubay, tiba-tiba menghampiri dan memaki-maki Nahriyadi Wartawan Media CNN, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Berarti matamu tidak melihat ya kalau disitu ada tanda larangan dilarang mengambil gambar di areal pom tanpa seizin saya, padahal Wartawan lain tak seperti kamu,” bentak Ubay.

BACA JUGA :
Lomba Cipta Menu Kader PKK dan Posyandu Desa Jambewangi

Tidak berselang lama, datang lagi petugas SPBU Batuan lainnya yang diketahui bernama Khairul, mengarahkan kamera handphone-nya kepada Nahriyadi Wartawan Media CNN, lalu berteriak dan menyebut-nyebut, “Ini Media Pemeras, ini Media Pemeras,” berulang-ulang kali di depan umum.

Atas perkataan Khairul petugas SPBU Batuan, yang menghina dan mencemarkan profesi awak media, rekan-rekan Wartawan senasib dan seperjuangan dari berbagai Media di Sumenep, merasa perlu mengambil sikap.

Pada Sabtu (05/02/2022) pukul 10 pagi, 20 Wartawan dari 17 Media mendatangi SPBU 53.694.10 Batuan yakni : Okedaily.com, Cyber Nusantara Network, Media Viral, KWK News, Humaira, Suara Indonesia News, Seputar Jatim, Jatim Relasi Publik, Media MataBind, Duta Publik, Java Network, Teropong Indonesia News, Jurnal Sekilas, Jelajah Perkasa, Radar Metro dan Cakra Buana.

Guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak manajemen SPBU Batuan atas kejadian yang menimpa Nahriyadi.

BACA JUGA :
Akhirnya Polisi Ungkap Jati Diri Mayat Mengapung di Sungai Setail Banyuwangi

Diwakili R. Faldi Aditya Pemimpin Redaksi Okedaily.com, rekan-rekan dari 17 Media diterima oleh Ubay dan Khairul di ruangan kantor manajemen SPBU Batuan, menuntut permohonan maaf secara terbuka.

“Kami menuntut agar pihak SPBU Batuan, meminta maaf secara terbuka kepada rekan Nahriyadi Wartawan Media CNN, atas pencemaran nama baik ‘Ini Media Pemeras’ yang dilontarkan salah satu pegawainya Khairul, melalui Media rekan-rekan yang datang,” tegas Pemred Okedaily.com.

Kemudian, lanjut R. Faldi, pihak manajemen pom bensin juga diminta untuk mengganti bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi Nahriyadi atas perkataan tersebut. “Pihak SPBU Batuan juga harus memberikan ganti kerugian inmateriil yang telah diderita Nahriyadi Wartawan Media CNN,” ujarnya.

Karena, Pemred Okedaily.com itu menjelaskan, dalam pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa, “Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian,” paparnya.

Upaya mengedepankan mediasi yang dilakukan, ternyata tidak diindahkan oleh pihak manajemen SPBU Batuan. Demi menjaga Marwah Wartawan, Nahriyadi didampingi oleh Hendra, Kepala Perwakilan Wilayah Madura Media CNN bersama rekan-rekan dari 17 Media memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Aparat Kepolisian.

BACA JUGA :
Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Dalam Insiden Kericuhan di Kantor Arema FC

Bertandang ke Polres Sumenep pukul 15.00 WIB, pemeriksaan laporan yang ditujukan kepada Khairul pegawai SPBU Batuan, dengan Perkara Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana, memakan waktu hingga 4 jam. Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/31/11/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Pewarta : Snhj

Publisher : Opk