banner 728x250

Warga Serdang Tanjung Bintang di Amankan Polisi

banner 120x600

Lampung selatan,SIBERNEWS.CO.ID_ Team Tekab 308 Presisi Polres Lamsel Polda Lampung dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap dua pelaku pencuri burung kacer di Desa Serdang Kec. Tanjung Bintang. Minggu, (06 /11/2022) pukul 02.45 Wib.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seseorang pelaku pencurian burung kacer saudara AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.

BACA JUGA :
Kabid Dokkes Polda jatim Luncurkan Program Bhayangkara Prioritas di Rs Bhayangkara Bondowoso

“pelaku saat ditangkap saat sedang berada didalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan” lanjutnya.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian pada rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 05.00 Wib di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru Kec. Tanjung bintang. Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil 2 (dua) ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban.

BACA JUGA :
Efek Miras, Hingga Terjadi Penganiayaan Warga Sukowiryo Dan Warga Dadapan Diamankan Polres Bondowoso

“pelaku melakukan aksinya masuk kedalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban sdr. S (30) mengalami kerugian Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)” lanjutnya

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan 2 ( Dua ) ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana(hms/mudian)