PENGANTAR
Kepada Miftachul Akhyar. Kepada Saifullah Yusuf. Kepada Nusron Wahid. Kepada Sulaiman Tanjung.
Berhentilah berpura-pura.
Sudah cukup lama kalian berdiri di depan umum dengan wajah yang seolah tidak mengerti apa yang sedang dibicarakan orang. Sudah cukup lama kalian membiarkan warga NU bertanya-tanya sendiri, sementara kalian tahu persis jawabannya.
Hari ini pura-pura itu tidak lagi ada gunanya.
Sebab satu hal yang tampaknya tidak kalian perhitungkan sejak awal adalah bahwa TIDAK MUNGKIN RATUSAN ORANG YANG KALIAN SUAP AKAN DIAM SEMUA.
Kau menyuap 401 PCNU.
Dan di Muktamar ke-35, yang datang dari satu PCNU bukan satu orang. Satu PCNU terdiri dari empat orang:
1. Ketua Tanfidziyah
2. Sekretaris Tanfidziyah
3. Rais Syuriah
4. Katib Syuriah
Empat orang. Empat pasang mata. Empat orang yang menandatangani daftar, menerima amplop, menghitung lembaran, dan pulang membawa ingatan masing-masing ke kampungnya.
Sekarang hitunglah bersama saya, dengan pena di atas kertas.
Jika satu PCNU ada empat orang yang disuap, dan ada 401 PCNU, maka artinya yang disuap ada…
1.604 ORANG.
Seribu enam ratus empat orang.
Dan andaikan pun bukan empat, andaikan hanya dua dari empat orang itu yang menerima, angkanya tetap di atas delapan ratus. Hitung dari sisi mana pun, yang kalian hadapi bukan puluhan orang. Ribuan.
Seribu enam ratus orang yang tersebar dari Aceh sampai Papua. Seribu enam ratus orang yang punya rumah, punya keluarga, punya guru, punya santri, punya langgar, dan punya hati yang tidak kalian periksa sebelum kalian serahkan amplopnya.
Dan sekarang pertanyaan yang sesungguhnya:
Apakah kalian benar-benar mengira semuanya akan menurut untuk tidak bersuara?
Kalian salah membaca orang NU.
Kalian mengira yang kalian hadapi adalah orang-orang yang bisa dibungkam dengan amplop, karena yang kalian pahami tentang manusia hanya sebatas itu. Tetapi di antara ribuan orang itu ada yang pulang ke rumah dan tidak bisa tidur. Ada yang memandangi uang itu berhari-hari dan merasa najis. Ada yang teringat gurunya. Ada yang teringat santrinya. Ada yang teringat bahwa ia dipilih menjadi pengurus bukan untuk hari seperti itu.
Dan orang semacam itu, pada akhirnya, akan berbicara. Bukan karena ada yang menyuruh. Melainkan karena hatinya tidak bisa diajak berdamai dengan apa yang sudah terjadi.
Hari ini satu di antara mereka sudah berbicara. Bukan di warung kopi, bukan di grup WhatsApp, melainkan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menuliskan kronologinya sendiri: tanggalnya, jamnya, nama hotelnya, nama ruangannya, nama orang yang menyerahkan, besaran uangnya, bahkan pecahan uangnya dan karet gelang yang mengikatnya.
Dan ia tidak menutupi bagiannya sendiri. Ia mengaku menerima.
Di seluruh laporan ini, perhatikan baik-baik satu hal: tidak ada satu kalimat pun yang menguntungkan dirinya sendiri. Orang tidak mengarang cerita yang memberatkan lehernya sendiri.
Satu orang dari seribu enam ratus. Dan kalian tahu persis bahwa satu bukanlah angka terakhir.
Wahai para kiai, wahai para pengurus wilayah dan cabang, wahai warga NU di seluruh Indonesia — bacalah apa yang di bawah ini dengan tenang, sampai habis. Lalu timbanglah sendiri.
Berikut isi laporan salah satu pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, saya turunkan apa adanya, tanpa saya kurangi dan tanpa saya tambahi.
——–
ISI LAPORAN PELAPOR KEPADA KPK
RISYWAH DI MUKTAMAR NU KE-35
KRONOLOGI JUAL BELI SUARA DARI KLASTER SUMATERA UTARA
1. Pada tanggal 11–12 Agustus 2026 bertempat di Hotel Mercure Medan, ada acara PW dan PCNU se-Sumatera Utara yang dihadiri oleh Sulaiman Tanjung selaku Wasekjen PBNU. Para Rais dan Katib Syuriyah PCNU menginap di Hotel Mercure Medan, sedangkan para Tanfidziyah tidak menginap.
Pada tanggal 11 malam setelah selesai acara, pihak Sulaiman Tanjung bersama pengurus PW, dalam hal ini Sekjen dan Wakil Ketua PWNU, mengundang satu per satu para Rais dan Katib Syuriyah PCNU datang ke salah satu ruangan hotel untuk menyerahkan nama-nama calon AHWA yang telah ditandatangani dan distempel masing-masing PC. Kemudian oleh Sulaiman Tanjung menyerahkan uang sebanyak Rp50.000.000 (uang pecahan Rp100.000) kepada Rais/Katib, dan menandatangani surat daftar penerimaan.
Adapun usulan AHWA terdiri dari:
1. KH Miftahul Akhyar
2. KH Nurul Huda Jazuli
3. KH Anwar Manshur
4. KH Anwar Iskandar
5. KH Afifudin Muhajir
6. KH M Wildan Salman
7. KH Abun Bunyamin
8. KH Baharuddin HS
9. KH Nuruzzahri Yahya.
2. Pada tanggal 25 Agustus 2026, para PCNU yang terdiri dari Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris diundang ke Medan dan diinapkan di Asrama Haji Medan, untuk mendapatkan arahan, serta persiapan keberangkatan besoknya ke Surabaya.
3. Pada tanggal 26 Agustus 2026 berangkat ke Surabaya menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Sulaiman Tanjung ikut serta berangkat dari Medan menuju Surabaya naik Lion Air.
4. Rombongan tiba di Bandara Juanda Surabaya langsung dijemput dengan mobil Hiace berspanduk QONAS (singkatan dari Qonun Asasi) yang merupakan ciri khas perjuangan KH Abdul Hakim Mahfudz (caketum PBNU). Selanjutnya seluruh rombongan dikumpulkan di Hotel Trans Luxury Surabaya, langsung naik ke lantai 5. Di sana sudah berkumpul beberapa PW dan PC dari beberapa provinsi. Di salah satu ruangan lantai 5, Nusron bersama tim mengabsen para PCNU dan memberi arahan kepada peserta, dan selanjutnya secara bergiliran para Rais, Katib dan Ketua dan Sekretaris diarahkan ke salah satu kamar di lantai 5 untuk menerima uang masing-masing sebesar Rp100 juta (Rp200 juta per PCNU), dan bagi yang sudah menerima langsung diarahkan ke Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji.
5. Tanggal 27 Agustus 2026 registrasi di lokasi Muktamar dan mengikuti pembukaan Muktamar.
6. Tanggal 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB, ada instruksi kepada para ketua PCNU untuk berkumpul di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro dalam rangka konsolidasi dan penguatan strategi. Sesampai di rumah NW, langsung registrasi di depan pintu dan diarahkan di salah satu ruangan dan diberi arahan oleh Hasan Basri Sagala, dan selanjutnya para peserta diarahkan ke salah satu ruangan untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta (uang pecahan Rp100.000 diikat pakai karet).
Di rumah tersebut tampak ada NW bersama tim lagi berbicara di ruangan tengah rumah.
7. Tanggal 30 Agustus 2026 siang hari sekitar jam 12.54 WIB, peserta diundang lagi ke rumah NW di Jalan Teuku Cik Ditiro. Para peserta kembali menandatangani daftar hadir, dan selanjutnya diarahkan ke salah satu ruangan. Di situ NW dan tim memberi arahan kepada para ketua PCNU untuk menuliskan usulan calon Ketua Umum PBNU sebanyak 5 orang, yaitu:
1. KH Abdul Hakim Mahfudz
2. KH Zulfa Mustofa
3. Prof M Nuh
4. Saifullah Yusuf
5. Nusron Wahid.
Dan setelah itu peserta diarahkan ke salah satu ruangan untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta (pecahan Rp100.000).
8. Tanggal 31 Agustus 2026 mengikuti penutupan Muktamar.
Dana diterima 4 kali:
1. 11 Agustus, terima Rp50 juta di Mercure Medan
2. 26 Agustus, terima Rp100 juta di Trans Luxury Surabaya
3. 28 Agustus, terima Rp50 juta untuk pengkondisian AHWA
4. 30 Agustus, terima Rp50 juta untuk pengkondisian Ketua Umum
Total Rp250 juta.
PENUTUP
Itulah laporan yang sudah dibuat dan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya hanya memberikan pembuka dan penutup. Isinya bukan tulisan saya, bukan tafsir saya, dan bukan karangan siapa pun. Itu pelaporan langsung, oleh orang yang mengalaminya sendiri.
Dan ini baru satu klaster. Satu provinsi. Dari sekian banyak provinsi yang didatangi.
Satu orang dari seribu enam ratus sudah menuliskan kronologinya. Bayangkan jika setiap klaster menuliskan kronologinya sendiri seperti ini, dengan tanggal, jam, nama hotel, dan nama orang yang menyerahkan. Bayangkan berapa banyak orang NU di seluruh Indonesia yang sesungguhnya memegang potongan cerita yang sama.
Kepada mereka semua saya sampaikan: pintu itu masih terbuka, dan ia tidak akan terbuka selamanya.
Kembalikan. Laporkan. Katakan apa adanya.
Jangan menunggu sampai nama Panjenengan disebut orang lain lebih dahulu. Sebab ada perbedaan yang sangat besar, di hadapan hukum maupun di hadapan Allah, antara orang yang datang sendiri dan orang yang terpaksa datang karena sudah disebut.
Dan kepada mereka yang sampai hari ini masih berdiri di depan kamera dengan wajah tidak tahu apa-apa: laporan di atas sudah ada di tangan penyidik. Berhentilah berpura-pura.
Kita doakan semoga Presiden segera mereshuffle mereka.
Sebab siapa pun yang menjadikan jam’iyyah para ulama sebagai arena transaksi tidak layak duduk di kabinet untuk dan atas nama NU. Presiden berhak mengetahui siapa saja yang selama ini berjalan ke sana kemari dengan menggendong namanya. Dan seorang pemimpin hanya sebersih tangan-tangan yang mengatasnamakannya.
NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas.
Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya.
Salam amar makruf nahi munkar.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya
Catatan validasi
Bagi siapa pun yang ingin memvalidasi rilis ini, silakan menanyakan langsung kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian uang tersebut dilakukan hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026, sejak pukul 16.30 WIB.
(Uday)


