banner 728x250

Viralnya Oknum Ustadz AN,Direktur Utama LBH Abu Nawas : Tidak Pantas Dipanggil Ustadz

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Viralnya pemberitaan tentang oknum ustadz disalah satu desa dikecamatan jambesari darusholah Bondowoso mendapat tanggapan serius dari Nurul Jamal Habaib SH. Putra Pengasuh Ponpes Ternama di Kecamatan Pujer Bondowoso Sekaligus Pengacara Kondang dan sebagai Direktur utama di Lembaga bantuan hukum ABU NAWAS yang sudah ternama di Jawa timur Khususnya kota Bondowoso,Kamis,07/07/2022.

Lora Habaib merupakan panggilan khas kalangan masyarakat Desa kerang kec pujer khususnya.dirinya menjelaskan Tidak layak dikatakan ustadz karena

Kalo berbicara sudah nikah, gak ada nikah sirri yang ada “nikah” berdasarkan ketentuan perundang undangan, dan atau bahasa sederhana harus TERCATAT di Kantor Urusan Agama setempat, sehingga pernikahan sirri itu tidak bisa dijadikan alibi,apalagi seseorang yg sudah bersuami/beristri jelas harus Ijin istri Sah.

BACA JUGA :
ASDP Imbau Pengguna Jasa Ferry Persiapkan Perjalanan Akhir Tahun dan Tetap Waspada Cuaca Ekstrim

“Ya jika sudah nikah sirri itu tidak bisa dijadikan alibi,apalagi seseorng yang sudah beristri jelas harus ijin istri sahnya”Jelasnya.

Masih Kata NJH “Pertanyaannya jika sudah mengaku pernah dinikahi sirri, dan sebagai mahalli,apakah bisa istri dari orang tersebut melaporkan? Jawabannya BISA, Dan pasti tersangka itu karena mengingat fakta,Yang beraangkutan mengaku menikah dengan orang lain tanpa izin istri pertama (selingkuh)”Paparnya.

Habaib menambahkan “oknum ustadz AN Tidak Pantas jika dipanggil Ustadz karena yang bersangkutan mengaku menjadi mahallil dan jika kita telaah mahalli itu bukan hanya formalitas , tapi harus “duhul” alias berhubungan badan, dan yang bersangkutan jika saya baca dimedia sudah mengakuĀ  jika menjadi mahallil”Tambahnya.

BACA JUGA :
Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Pemerkosa Wanita yang Terlibat Kecelakaan

Habaib dalam pengawalan sidang dimanapun berada dirinya selalu nyentrik dengan seragam khasnya ini memberikan penerapan dalam hal nikah yang sebenarnya”Catat ya, pengakuan itu memiliki pembuktian Absolut”papar NJH

Dalam uraian NJH berpesan jika istri sahnya bisa melaporkan tentang kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya

“Jadi istri sahnya berhak melaporkan Kepolisi tentang dugaan perselingkuhan mas”Tutupnya.(Red)