Viralnya Dugaan Pungli SMPN 4 Genteng Kepala Sekolah Alergi Media Dan Lembaga

Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID – viralnya dugaan Permasalahan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SMPN 4 Genteng terhadap siswanya masih menjadi pertanyaan masyarakat serta wali murid lainnya yang bersyukur informasi tersebut muncul di media online agar ada tindaklanjut dari pihak Dinas pendidikan kabupaten banyuwangi

Namun di sayangkan Dengan jawaban seorang kepala dinas pendidikan kabupaten banyuwangi,Suratno saat di hubungi media melalui sambungan pesan WA(whatsapp) mengatakan ” kalau sumbangan tidak apa – apa mas” jawabnya dalam pesan WA.

Beberapa kali media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Adanya dugaan pungutan yang di lakukan sekolah saat PPDB sebesar Rp.1.830.000 yang di peruntukkan untuk membayar Jas dan raport ke pihak kepala sekolah SMPN 4 Genteng banyuwangi,Namun jawaban dari staff   sekolah selalu mengatakan bahwa “kepala sekolah tidak ada”

BACA JUGA :  Mayjen TNI Syafrial Sebagai Inspektur Upacara Dalam Peringatan HUT ke-77 TNI TA 2022

Melalui Komunitas sadar hukum Sugiarto hari ini sabtu(16/9/23)mendatangi pihak sekolah ,namun hasilnya juga sama kepala sekolah sedang tidak ada.

Kepala sekolah adalah orang yang memimpin suatu lembaga pendidikan formal. Kepemimpinan pendidikan memerlukan perhatian yang utama, karena melalui kepemimpinan yang baik dapat diharapkan akan lahir tenaga-tenaga berkualitas dalam berbagai bidang sebagai pemikir, pekerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas

BACA JUGA :  Diguyur Hujan, Kapolres Turun Langsung Kawal Aksi Damai Aremania di Kepanjen

Namun di sesalkan oleh Sugiharto yang beberapa kali datang ke sekolah tidak pernah ketemu dengan pihak kepala sekolah, “Sebagai pejabat publik Seharusnya kepala sekolah tidak sering untuk keluar dari kantornya,Dugaan kami pihak sekolah SMPN 4 Genteng Sengaja menghindar dari media dan lembaga ” ucapnya.

Sesuai Somasi yang sudah di kirimkan oleh sugiarto ke Kadispendik ” minggu depan kami akan laporkan dugaan Pungli berdalih sumbangan di sekolah- sekolah Negeri se Kabupaten Banyuwangi,salah satunya SMPN 4 Genteng dan Kadispendik dengan pernyataan tersebut diduga sengaja melakukan pembiaran atau patut diduga melegalkan kegiatan pungli berdalih sumbangan tersebut ” tambahnya

BACA JUGA :  Polres Malang Fasilitasi Raffi Korban Tragedi Kanjuruhan, Pengobatan Iritasi Mata di RS Hasta Brata Batu

Laporan ini adalah bentuk uji materi dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, yang secara garis besar memperbolehkan komite menggalang dana untuk membantu memaksimalkan kegiatan sekolah dari perusahaan disekitar sekolah kecuali perusahaan rokok dan minuman beralkohol.Secara tegas dalam larangan Pasal  12b disebutkan “Menggalang dana dari anak didik atau wali murid Jelas dengan dalil apapun pungutan berdalih sumbangan adalah suatu bentuk pungutan liar yang patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum” Pungkas Sugiarto.

Writer: Pur

Editor: Sincan

error: Content is protected !!