BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID — Kepolisian Resor Bondowoso menangani dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di wilayah Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VIII/2026/SPKT Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HP alias Hadi Purwanto bin Tayip (alm), 51 tahun, warga Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka.
Berdasarkan data dalam laporan, korban merupakan anak perempuan berinisial SHN, berusia 11 tahun. Dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak sekitar Maret 2025 hingga Rabu, 5 Agustus 2026, di sebuah rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah di Kecamatan Klabang, Bondowoso.
Menurut Kapolres Bondowoso Melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono ,Dalam keterangannya, polisi menduga tersangka yang merupakan kerabat korban melakukan tindakan asusila terhadap korban. Perkara tersebut kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan pasal yang tercantum dalam laporan, tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain menetapkan tersangka, penyidik bekerja sama dengan Tim Unit Resmob Polres Bondowoso Upin Ipin (Prima&Eko Ahlan) juga berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, identitas korban dan rincian peristiwa yang bersifat sensitif perlu dilindungi demi kepentingan terbaik korban serta sesuai prinsip pemberitaan yang beretika.(Jul/Jasuli)








