banner 728x250

Terduga Pelaku Tindak kejahatan Pencurian di Amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Tegalsari Banyuwangi

banner 120x600

Banyuwangi, calm-frost-85778.wp1.site – Unit Reskrim Polsek Tegalsari ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KHUP.

Kejadian yang terjadi Pada hari Senin 15 April 2024 sekitar 08.00 WIB di Rumah Pelapor sekaligus korban Ruli Dwi Subiyanto (31 tahun) warga Dusun Mojoroto Rt. 03 Rw. 01 Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, propinsi jawa Timur.

Beberapa saksi perkara telah di mintain keterangan oleh pihak unit reskrim polsek tegalsari atas tidak pindana dengan tersangka Iqbal yulianto (39 tahun) warga Dusun Tegalpakis,Desa Kalibaru wetan,Kecamatan Kalibaru,kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta banyuwangi melalui kapolsek Tegalsari Iptu Achmad Rudy.S.H mengatakan bahwa tersangka telah di amankan di Polsek tegalaari.

BACA JUGA :
Diduga Lalai Akan Pengawasan Proyek Bangunan di Rumah Sakit Graha Medhika Banyuwangi Fulgar Beraktifitas

“Korban baru pulang dari jember dan diajak ke sawah sama bapak saya namun justru fi ajak oleh kholik untuk mengintai orang yang mencurigakan,setelah sampai di rumahnya tiba-tiba ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan seseorang yang jalan keluar dari pintu belakang rumah kirban,”terang kapolsek tegalsari, Selasa (16/4/2024)

Setelah pelapor yang juga merupakan korban melakukan pemeriksaan keadaan rumah kedapatan pintu belakang dalam keadaan terbuka

“Korban pun melakukan pengecekan kondisi rumah dan kedapatan pintu belakang telah terbuka dengan kondisi engsel pintu rusak dan handphone milik pelapor telah raib,” Ungkap iptu Rudy

BACA JUGA :
Polresta Banyuwangi Gelorakan Ketahanan Pangan Sukseskan Asta Cita

Lebih lanjut kapolsek menambahkan”dari kejadian tersebut dicek kepada seseorang yang diduga masuk kedalam rumah korban justru terdapat handphone miliknya yang telah dikuasai oleh terduga pelaku tersebut, “pungkas iptu Rudy kapolsek tegalsari

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000 dan sejumlah Barang Bukti ikut di amankan unit reskrim polsek tegalsari.

“Dari kejadian tersebut 1 buah Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi M 3291 CO dengan Nomor Rangka : MH1JFP124FKO76274 dengan Nomor Mesin JFPTE2082180 Milik terduga pelaku yang telah di bakar oleh warga serta 1 buah Handphone merk Samsung galaxy J7 Pro warna Gold dan 1buah linggis kecil alat untuk membobol rumah korban kami amankan,” Tutup kapolsek tegalsari

BACA JUGA :
Jelang Pilkada 2024, KODIM 0825/Banyuwangi Gelar Patroli Cipta Kondisi

Hingga berita ini muat, pihak terduga tersangka belum dapat di konfirmasi dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan oleh unit reskrim polsek tegalsari. (Herman)