Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID_Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar
Lain halnya dengan SPBU 54.684.12 yang beralamat di Desa Setail kecamatan genteng banyuwangi,Nampak hampir setiap hari lalu lalang kendaraan baik roda dua maupun roda empat membawa jiregen keluar masuk SPBU
Rata rata pembeli membawa lebih dari 2 jerigen setiap 1 orang di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas nozel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU 54.684.12 sudah lama berjalan
Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa spbu Setail diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dugaan mereka memberi uang tips kepada petugas SPBU, boleh pakai jerigen beli bbm asal keadaan lagi sepi,” kami mohon informasi ini saya jangan di ikut -ikutkan mas ” terangnya
Sementara itu pengelola SPBU ,Ismail saat di konfirmasi media melalui smbungan WA (whats App) mengatakan ” tidak apa -apa mas,asal mereka membawa surat keterangan dari pihak desa ” ucapnya
Dalam keterangan surat rekomonadasi dari pihak desa menerangkan bahwa batas pembelian maksimal 50 liter,namun saat awak media menemui salah satu pembeli mereka membawa jiregen lebih dari 4 jiregen
Sudah jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)
Sedangkan pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.(hari)