banner 728x250

SPBU 54.684.12 Setail Sering Layani Pembelian BBM Bentuk Jiregen

Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID_Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar

Lain halnya dengan SPBU 54.684.12  yang beralamat di Desa Setail kecamatan genteng banyuwangi,Nampak hampir setiap hari lalu lalang kendaraan baik roda dua maupun roda empat membawa jiregen keluar masuk SPBU

Rata rata pembeli membawa lebih dari 2 jerigen setiap 1 orang  di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas nozel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU 54.684.12 sudah lama berjalan

BACA JUGA :
Sosialisasi Lalu Lintas Dengan Tema Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa spbu Setail  diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dugaan mereka memberi uang tips kepada petugas SPBU, boleh pakai jerigen beli bbm  asal keadaan lagi sepi,” kami mohon informasi ini saya jangan di ikut -ikutkan mas ” terangnya

Sementara itu pengelola SPBU ,Ismail saat di konfirmasi media melalui smbungan WA (whats App) mengatakan ” tidak apa -apa mas,asal mereka membawa surat keterangan dari pihak desa ” ucapnya

Dalam keterangan surat rekomonadasi dari pihak desa menerangkan bahwa batas pembelian maksimal 50 liter,namun saat awak media menemui salah satu pembeli mereka membawa jiregen lebih dari 4 jiregen

BACA JUGA :
Rayakan HUT Bhayangkara Ke 76 Dan Kenaikan Pangkat, Andi Sinjaya Siram Anggota Pakai Water Canon

Sudah jelas dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Sedangkan pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

BACA JUGA :
Pesta Demokrasi PAW Desa Taman Agung Diduga Dijadikan Ajang Mencari Rezeki

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.(hari)