Sidang Rapat DPRD Tulungagung Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Tulungagung , SIBERNEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Tulungagung gelar rapat Paripurna menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta Ranperda lainnya menjadi Perda.
Rapat persetujuan bersama tersebut dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana lantai 2 Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (02/07/2024).
Sedang Ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung Marsono SSos dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung Dr Ir Heru Suseno MT, itu merupakan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Namun demikian, meski menyetujui pengesahan 4 Ranperda menjadi Ranperda, semua fraksi memberi catatan.
Fraksi Gerindra mewakili 7 fraksi, dalam pandangan akhirnya yang dibacakan Adrianto SPd menyampaikan catatan di antaranya, anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36% yang sudah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang agar dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Sedang rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni di sisi pendapatan Rp 2.842.992.133.179, 36. Kemudian di sisi belanja Rp 2.916.554.778.174,19 sehingga mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 serta pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37.
Dan SILPA tahun berkenaan Rp 374.035.308.755,54. Sebelumnya, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso Amd Kep.
Selanjutnya juga disampaikan laporan Pansus I oleh Rijal A’bdulloh SIP dan laporan Pansus IV oleh H Nurhamim SAg.
Pj Bupati Heru Suseno memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda.
“Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” ucap Heru.
Heru juga menyebut, RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang di tetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama. **/bbg