banner 728x250

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Bondowoso Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondowoso kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh.

Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan,S.H,MM.
mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya. Rabu (11/09/2024).

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar pria asli Blitar ini.

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

BACA JUGA :
Tanggap Darurat Bencana, Komandan Kodim 0822 Bondowoso Lakukan Evaluasi

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

BACA JUGA :
Kanit Reskrim Polsek Grujugan Cek TKP Pengrusakan Kaca Pintu Rumah Warga Taman

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :
Gercep, Polisi Evakuasi Seorang Kakek yang Tinggal di Tengah Hutan Pinus Bondowoso

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”tutup pria asli Blitar ini. (July/Mahfud)