SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria asal Madura berhasil ditangkap beserta barang bukti hampir 100 gram sabu di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Minggu (24/8/2025) malam.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Situbondo. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lahan kosong diwilayah Kecamatan Panji. Kedua pelaku diketahui berinisial HF alias YAL (43), warga Kabupaten Pamekasan, dan PD (49), warga Kabupaten Sampang Madura.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan, HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu tersebut, sementara PD turut membantu sebagai driver kendaraan dari Madura menuju Situbondo.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sabu seberat 90,99 gram, satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit Handphone, satu jaket abu-abu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 gram yang disimpan di saku jaket abu-abu serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (27/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo,” tegas AKP Muhammad Luthfi.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya melalui Call Center 110 atau melalui para Bhabinkamtibmas yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Situbondo.
“Penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak amsal depan generasi muda bangsa. Polres Situbondo dengan dukungan seluruh elemen masyarakat berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” pungkas AKP Muhammad Luthfi.
(Uday)