Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Mei 2026 di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun okerbaya.
Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus peredaran okerbaya. Dalam perkara narkotika, petugas menyita barang bukti sabu seberat 18,87 gram. Sementara pada kasus okerbaya, polisi mengamankan 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi para terduga pelaku dalam kasus narkotika adalah membeli atau memperoleh barang dari luar Kabupaten Bondowoso untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bondowoso.
Sedangkan pada kasus okerbaya, para terduga pelaku diduga mendapatkan pasokan dari luar daerah dan menjualnya secara bebas dalam bentuk eceran.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.








