banner 728x250

Satreskoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus Narkotika, Sita 551,2 gram Sabu

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Sepanjang bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 18 kasus narkotika dan 1 kasus obat daftar G di tempat yang berbeda-beda. Narkotika siap edar bernilai jutaan rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.

BACA JUGA :
Rayakan Ultahnya Soekirno Lakukan Goes Dan Monitoring Tanaman Perhutani

”Dari 19 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (08/04/2022)

Saat ini para telah tersangka diamankan dirumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Nasrun.

BACA JUGA :
Miris.!!! Beberapa Petugas PDAM Kota Pasuruan Geruduk Rumah Nenek 70 Tahun Copot Meteran Air

Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba di jerat pasar berlapis.“Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (her)