banner 728x250

Respon Cepat Polres Jember, Curanmor di Lingkungan Kampus Berhasil Diungkap

banner 120x600

Jember, SIBERNEWS.CO.ID _ Laki – laki berinisial AF (25) yang berprofesi sebagai guru honorer asal Dusun Krajan Desa Lembengan Ledokombo Jember terancam berakhir kariernya.

Hal ini setelah jajaran Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap AF atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Vario di kawasan Kampus Jember, dan di lahan parkir di Pasar Sempolan.

Bahkan aksi pelaku di kawasan kampus terekam kamera CCTV dan vidionya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolahan oleh temannya sesama guru.

BACA JUGA :
Peduli Keselamatan Pelajar, Polisi di Situbondo Blusukan Ke Sekolah Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jember Polda Jatim, 3 laptop yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang lain.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,”ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK. SH Kamis (1/12/2022).

Kapolres Jember juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, adalah menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku leluasa saat membawa kabur barang curian.

“Pelaku melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal atau masih nyantol di sepedanya, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” terang AKBP Hery.

BACA JUGA :
UN Gunadarma Gelar Pelatihan Dan Pembinaan Pokdarwis Desa Wisata Kelawi Pantai Minang Rua

Sedangkan untuk penggelapan laptop lanjut Kapolres Jember Polda Jatim ini, modus pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file pelaku yang ada di laptop, untuk selanjutnya digadaikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, hasil pencurian dan sepeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana, serta 3 unit laptop dengan berbagai merek. (Mhd/Eko)