SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan berulang kali oleh seorang pemuda berinisial FGBB (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Aksi pelaku kerap meresahkan masyarakat lantaran menyasar sejumlah tempat berbeda.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang kehilangan barang, mulai dari termos nasi, mesin air, meja lipat, tenda, hingga pompa sanyo. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin (1/9/2025).
“Pelaku ini melakukan aksinya berulang kali di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari gerobak makanan, rumah warga, hingga halaman TK,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H.
Dari catatan kepolisian, tersangka sudah beberapa kali beraksi. Di antaranya mencuri termos nasi di Desa Sumberkolak dan Ardirejo, mesin air di Desa Paowan, hingga meja lipat dan tenda di TK Kartika Situbondo. Total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
Barang-barang hasil curian tersebut sempat disimpan tersangka di rumah budenya di Kelurahan Mimbaan. Namun, sebelum sempat dijual, pelaku keburu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor jika melihat tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
(Uday)