Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Bupati Situbondo H. Karna Suswandi menegaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2022 bukan kewenangan daerah atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
H. Karna Suswandi yang akrab di panggil Bung Karna Bupati Situbondo, pengangkatan P3K tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebutkan Pemkab Situbondo hanya bisa mengusulkan formasi saja.
“Untuk Formasi P3K tenaga Kesehatan maupun tenaga fungsional guru, ini sudah kita usulkan Perteknya agar supaya bisa mendapatkan nomor induk PPPK,” tegas Bung Karna sambil menunjukkan surat usulan yang disampaikan ke Menpan RB ke beberapa media, Senin (12/06/2023).
Saat ini kebutuhan PPPK, untuk tenaga guru sebanyak 345 orang, persetujuan teknis (Pertek) pun telah diusulkan pada tanggal 4 Mei 2023. Kemudian diterima staf Kemenpan RB pada tanggal 11 Mei 2023. Adapun, jadwal pengajuan Pertek itu adalah dimulai sejak tanggal 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.
“Sekarang diperpanjang lagi sampai tanggal 25 Juli 2023, namun sampai hari ini Pertek yang kami usulkan tersebut masih belum turun, sehingga kita tidak bisa membuat SK PPPK untuk tenaga guru karena masih menunggu nomor induk PPPK nya,”jelasnya
Selanjutnya untuk tenaga kesehatan yang diajukan pada tanggal 3 Maret 2023, sebanyak 106 orang. Saat ini, Pertek juga sudah turun, karena hanya diberi waktu mulai dari tanggal 02 Februari sampai dengan 05 Maret 2023. Hal ini waktunya berbeda kendati sama dengan PPPK.
“Untuk tenaga kesehatan nomor induk PPPK nya sudah turun, dan SK nya sudah jadi, Insya Allah dalam waktu dekat ini, akan kita berikan pada saat upacara di Pemkab Situbondo secara massal kepada 106 tenaga PPPK Kesehatan, “ucapny
Bupati Situbondo menjelaskan, terkait anggaran PPPK sebesar Rp 42,3 miliar yang masuk dalam DAU Earmark tidak ditransfer ke kas daerah, namun berada di pusat. “Kalau kita mengajukan gaji yang turun ya sejumlah gaji itu, jika misalnya lebih, ini tidak bisa menjadi Silpa, karena uangnya ada di pusat dan ini ketentuan baru,” pungkasnya
Lanjut Bung Karna, memberikan ketentuan kepada kita yang diambil diberikan, yang tidak diambil itu menjadi kewenangan Pusat.
“Kemudian berkaitan dengan surat edaran Sekdakab Situbondo, di dalam surat itu isinya bukan berarti bahwa tenaga honorer yang dapat gaji dari bos, BLUD,itu akan diputus, tetapi mereka tetap mendapat gaji atau honor dari BLUD dan Bos.
Surat edaran tersebut, yang dilarang adalah merekrut tenaga honorer baru, karena ini sudah diatur oleh PP nomor 49 tahun 2018, kemudian juga diperkuat surat edaran Kemendagri yang mendasari itu,” tutupnya. (Red/RD)