Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Puluhan unit kendaraan roda 2 dimuat truk untuk dibawa ke halaman Polresta Banyuwangi. pemilik 52 sepeda motor ini merupakan remaja yang terjaring razia dalam kegiatan patroli antisipasi aksi balap liar yang bertempat di wilayah Kabupaten Kabupaten Banyuwangi.
Patroli itu dilakukan pada malam hari, yakni sejak sabtu (11/12/2022) pukul 23.00 WIB hingga dini hari. Jumlah sepeda motor tersebut terjaring dari beberapa titik jalan di bumi Blambangan wilayah kecamatan Kota Banyuwangi yang mempunyai potensi digunakan untuk ajang balap liar. “Ada 52 sepeda motor yang kita amankan. Dari 3 titik jalan di Kecamatan Banyuwangi yang sering digunakan untuk ajang balap liar,” ujar Satlantas melalui Kanit Regident Polresta Banyuwangi AKP puteh.
Operasi malam ini digelar gabungan bersama, antara kompi piket dan gabungan satlantas, provos, samapta serta Polsek kota Banyuwangi, dan dipimpin langsung oleh wakasat Intel Iptu Edi Wahono.
Wakasat Intel Iptu Edi Menuturkan, “petugas gabungan melakukan operasi gabungan dalam antisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat serta Penertiban malam ini kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan, serta mengganggu warga sekitar jalan raya yang lagi beristirahat,” ujar Edi Wahono.
Lanjutnya, sejumlah ruas di wilayah kecamatan Kota, tepatnya jalan gajah Mada, jalan Ahmad Yani kawasan sekitar masjid jami’ Baiturrahman sering dijadikan sekelompok remaja sebagai ajang track atau lintasan drag race alias balap liar.
“Mereka melakukannya (balap liar) berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun seringnya dilakukan di sekitar Jalan gajah Mada dan depan Pemkab Banyuwangi,”ungkapnya.
Kemudian, sepeda motor yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.
Kanit Regident menambahkan, Seperti razia-razia balap liar sebelumnya, mereka yang terjaring, rata-rata masih remaja dan belum memiliki SIM. Dari sepeda motor yang diamankan, petugas Satlantas Polresta Banyuwangi menilang semua kendaraan yang melakukan pelanggaran. “Jadi semua kendaraan yang terjaring malam ini, semua ditindak lanjuti dengan pemberian surat tilang,” ujar AKP Puteh.
Untuk bisa mengambil sepeda motor yang kena tilang ini, harus menyertakan beberapa syarat yang ditentukan. Yaitu melalui jalur sidang dan spesifikasi motor dikembalikan lagi ke standar pabrik.
“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil motor tersebut. Harus melalui jalur sidang, spesifikasi kendaraan dikembalikan ke standar pabrik,” pungkas Kanit Regident Polresta Banyuwangi.(Herman)