Tangerang , SIBERNEWS.CO.ID -Pembangunan tower di kampung cibayana RT 013/003 Desa Cikasungka kecamatan solear dihentikan oleh (satuan pamong praja) Satpol PP kabupaten Tangerang dikarenakan tidak memiliki izin dinas Selasa (30/05/2023)
Dalam keterangan jumpa pers dilokasi pelaksana proyek base transceiver station (BTS) tidak kooperatif saat dihubungi oleh Bapak Sunandar selaku PPNS Satpol PP kabupaten Tangerang saat terjun kelokasi.
Ketika dikonfirmasi awak media Sunandar, mengatakan ” Bahwa pihak pelaksana proyek tidak bisa dihubungi serta kurang kooperatif,kami diperintah oleh atasan sesuai dengan keputusan Mendagri menghentikan kegiatan yang belum memiliki legalitas atau izin dari pemerintah setempat”ucapnya
Saat waktu yang sama ada beberapa anggota LSM BP2A2N kabupaten Tangerang Ahmad suhud, juga ikut andil protes atas kegiatan tersebut,Suhud Menghimbau pemerintah setempat harus bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi
“Pemerintah harus tegas dalam mengambil eputisan ,Sebab jika dibiarkan terus-menerus oknum proyek yang ada di kabupaten Tangerang akan bertambah, serta menjamur akibat kurangnya ketegasan dan perhatian dari pemerintah setempat” katanya
Disisi lain ada juga pembangunan Tower di Desa Cikuya kampung pala RT 008/003 mendapat hal yang sama Belum memiliki legalitas perizinan dari pemerintah setempat dan satpol PP kabupaten Tangerang langsung memberhentikan alias menyetop aktivitas pembangunan tersebut.
Sunandar menambahkan,” Jangan asal main proyek kalau belum bisa mengikuti prosedur yang ada,imbas dari pembangunan tersebut akan berakibat dampak resiko bagi masyarakat setempat, serta sangat berdampak bagi APBD setempat” pungkasnya.(Budi Irawan)