Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID – Seksi Pengamanan dan Profesi (Sipropam) Polresta Banyuwangi, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil Polsek Jajaran Polresta Banyuwangi.
Sosialisasi Si Propam Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasi Propam IPDA Darmawan, mendatangi Polsek yang seperti dilaksanakan pada hari ini di
Dua Polsek Yakni, Polsek Gambiran dan Polsek Genteng. Jum’at, (11/08/2023) pukul 10.00 WIB – Selesai.
Pada Sosialisasi itu Kasi Propam, menyampaikan kepada personel yang mengikuti sosialisasi, agar mempedomani dan mengimplementasikan peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas dan kehidup sehari hari.
Perlu kami ingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri.
“Jaga hubungan yang baik antara sesama personel, dan hindari pelanggaran sekecil apapun, baik pelanggaran disiplin, maupun tindak pidana,” Pesan Kasi Propam.
“Adapun tujuan Sosialisasi tersebut, untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada personel, tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari,” ungkap Darmawan.
Dengan mempedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“pada intinya, kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian” tegasnya.
Jelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, Ipda Darmawan mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap Netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Terakhir, Kasi Propam berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” pungkas Kasi Propam. (Herman)