Lampung selatan, SIBERNEWS.CO.ID_ Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan EK alias Acok (19) warga Dudun 1 RT/RW 002/001, Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 22.000 Wib.
Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah El (34) warga Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, korban yang kehilangan dua buah unit handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.
Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang di cash dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.
“Korban yang sedang mencari keberadaan handphone, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.” ujar Gobel, Sabtu (26/11/2022).
Saat melaksanakan penyelidikan di warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54 bersama tersangka, setelah diintrogasi akhirnya mengakui telah mencuri dan melakukan aksinya sendirian.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(hms/Deni)