banner 728x250

Polsek Penengahan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Laporan Palsu

banner 120x600

Lampung Selatan,SIBERNEWS.CO.ID – Polsek Penengahan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Laporan Palsu. Pada Jumat tanggal 23 juni 2023, Sekira 00.30 wib di Mako Polsek penengahan Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana laporan palsu tentang Pencurian dengan kekerasan. Selasa, (27/06/2023)

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.SH.SIK,M.Si,, mengatakan” pasal yang disangkakan pasal 242 KUHP, kepada terduga inisial (J) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

” Kronologis singkat Kejadian awalnya pelaku datang ke Polsek Penengahan bahwa pelaku melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 juni 2023 sekira jam 12.30 wib setelah terowongan atau under pass Desa Klaten Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung selatan dengan kerugian uang sebesar Rp. 294.300.000,-(dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah),” ujarnya

BACA JUGA :
Operasi Keselamatan Semeru 2023 Digelar Selama 2 Pekan, Kapolres Situbondo : Humanis Edukasi Masyarakat Agar Tertib Lalu Lintas

” Kemudian setelah di lakukan penyelidikan terhadap laporan pelaku ternyata laporan tersebut adalah palsu atau rekayasa, selanjutnya pelaku kami amankan di Polsek Penengahan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel juga menjelaskan” kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 22 juni 2023 berdasarkan dari laporan korban saudara inisial (J) pada hari rabu tanggal 21 juni 2023, sekira jam 12.30 wib, setelah terowongan atau under pass Desa Klaten Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan telah menjadi korban tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh 2(dua) orang pelaku dengan cara pelaku menendang sepeda motor korban kemudian pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata api,” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

BACA JUGA :
Dandim 0822/Bondowoso, Lakukan Kunker di Tiga Koramil

” Selanjutnya salah satu pelaku memukul korban pada bagian punggung dan korban jatuh pingsan selanjutnya pelaku mengambil tas selempang korban yang berisikan uang sebesar Rp. 294.300.000 ( dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian team tekab 308 polsek penengahan di backup oleh tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama tekab 308 Polsek Sragi yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra SE, MM. Kami melakukan penyelidikan dengan cara mengecek TKP, olah TKP, mencari rekaman CCTV yang di lintasi oleh pelaku dan melakukan interogasi saksi-saksi dan pelaku secara maksimal selanjutnya pelaku inisial (J) mengakui bahwa yang di laporkan tersebut “tidak benar atau palsu atau rekayasa” selanjutnya team mengamankan pelaku inisial (J), dengan barang bukti yang di amankan ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya

BACA JUGA :
Pengangkatan Kerabat Kakak Beradik Secara Adat Antara Dr H. Zulkifli Hasan SE MM Kepada H.Erik Thohir, BA, MBA

” Barang Bukti 1(satu) buah tas Selempang warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, 1(satu) buah helm warna hitam, 1(satu) unit handphone merk oppo A16 warna hitam,” pungkasnya. (hms/mudian)