Banyuwangi ,SIBERNEWS.CO.ID _ Pada hari Rabu (29/3/23) unit Reskrim Polsek Glenmore berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP
Pengungkapan Kasus ranmor yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sumbergondo, kecamatan Glenmore, kabupaten Banyuwangi berawal dari laporan AS Warga Dusun Salamrejo
Kapolresta Banyuwangi melalui Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo mengatakan” berdasar laporan warga tersebut pihak Polsek Glenmore segera mengembangkan kasus pencurian, Sehingga tidak butuh lama tersangka Inisial NT warga dusun Balerejo, Desa Bumiharjo, kecamatan Glenmore kami amankan” ungkapnya
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut 1 lembar STNK, 1 unit body rangka kendaraan dan 1 set dek kendaraan serta 1 set mesin kendaraan kini di amankan sebagai barang bukti tidak kejahatan yang di maksud
Pencurian sepeda motor jenis Honda C 100M warna hitam dengan nopol : P 2648 QAG. Noka MH1NFG00TTK134839 Nosin NFGE1135058 atas nama L SENO AJI alamat dusun krajanĀ Desa Genteng Wetan, kecamatan genteng Milik pelapor yang sedang di parkir ditepi sungai tanpa dikunci setir dan kemudian di tinggal mencakul ditengah sawah kurang lebih 4 jam sudah tidak ada ditempatnya di parkir semula kendaraan di letakkan
Satrio menambahkan” berdasarkan laporan pada hari Rabu (29/3/23) Telah dilakukan penyelidikan dengan ditemukannya BB(Barang bukti) kerangka sepeda motor sesuai laporan kehilangan yang di maksud,Seketika petugas mengamankan BB Beserta pelakunya” pungkas Satrio . (Herman)